ABG 16 Tahun di Lamongan Diduga Jadi Korban Persetubuhan Ayah dan Kakak Kandung Sejak SD

Foto: Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid saat memberikan keterangan kepada awak media.
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Lamongan. Seorang anak perempuan berusia 16 tahun asal Kecamatan Karanggeneng diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan ayah kandung dan kakak laki-lakinya sendiri.

Korban yang dalam pemberitaan ini disebut “Bunga” diduga mengalami tindakan tersebut sejak masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD). Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung hingga korban beranjak remaja.

Kasus itu kemudian terungkap setelah pihak keluarga mengetahui dugaan kejadian yang dialami korban. Keponakan korban selanjutnya melaporkan dugaan persetubuhan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindakan tersebut bermula setelah ibu korban meninggalkan rumah. Sejak saat itu, korban disebut tinggal bersama ayah kandung dan kakak laki-lakinya.

Dugaan persetubuhan terhadap korban disebut terjadi di rumah tempat mereka tinggal. Namun, seluruh rangkaian kejadian tersebut masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian untuk memastikan fakta serta pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Dugaan kasus tersebut mencuat setelah adanya kecurigaan dari lingkungan sekitar. Informasi itu kemudian diketahui keluarga korban hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun di wilayah Kecamatan Karanggeneng.

“Iya benar ada laporan berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak bawah umur, saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Hamzaid, Rabu (19/8/2026).

Polres Lamongan kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara terang perkara tersebut, termasuk memastikan kronologi, dugaan keterlibatan pihak-pihak yang dilaporkan, serta fakta hukum yang terjadi.

Redaksi tidak memuat identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri anak demi melindungi hak dan masa depan korban.

Belum ada komentar