Jejak Digital Sindikat Cinta Palsu, 46 Tersangka Love Scamming Diserahkan ke JPU Kejari Surabaya

Foto: 46 tersangka sindikat love scamming internasional dilimpahkan Polrestabes Surabaya kepada JPU Kejari Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Sindikat kejahatan siber internasional bermodus penipuan asmara atau love scamming yang melibatkan 46 tersangka resmi memasuki tahap penuntutan. Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dalam pelimpahan tahap II, Rabu (19/8/2026).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto, S.H., M.H., menjelaskan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dari 46 tersangka tersebut, tiga orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara itu, 32 tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, empat WNA asal Jepang, dan tujuh WNA asal Taiwan.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena para tersangka diduga merupakan bagian dari sindikat kejahatan siber lintas negara yang memiliki pembagian peran dalam menjalankan aksi penipuan terhadap korban.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki tugas berbeda. Ada yang bertugas mencari dan memetakan calon korban atau profiling, operator percakapan yang membangun komunikasi sekaligus merayu korban, hingga koordinator teknis yang mengatur operasional penipuan.

Foto: 46 tersangka sindikat love scamming internasional dilimpahkan Polrestabes Surabaya kepada JPU Kejari Surabaya
Foto: 46 tersangka sindikat love scamming internasional dilimpahkan Polrestabes Surabaya kepada JPU Kejari Surabaya

Barang bukti yang diserahkan kepada JPU turut menggambarkan pola operasi sindikat tersebut. Penyidik menyerahkan puluhan telepon seluler dan laptop yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.

Selain perangkat elektronik, penyidik juga menyerahkan kumpulan naskah percakapan atau script dalam berbagai bahasa. Naskah tersebut diduga digunakan untuk memanipulasi korban secara psikologis agar percaya terhadap identitas serta hubungan asmara yang dibangun para pelaku.

Dokumen keimigrasian berupa paspor para tersangka turut menjadi barang bukti. Penyidik juga menyerahkan buku rekening dan catatan transaksi keuangan atau buku mutasi yang berkaitan dengan aktivitas sindikat.

Emanuel Yogi Budi Aryanto menegaskan, sindikat tersebut diduga menjalankan aksinya dengan membuat akun palsu di berbagai platform kencan daring dan media sosial.

Melalui akun tersebut, para tersangka diduga membangun hubungan asmara fiktif dengan calon korban. Setelah kepercayaan dan kedekatan emosional terbentuk, korban kemudian diarahkan untuk memberikan sejumlah uang.

Mayoritas korban disebut merupakan WNI, meskipun terdapat pula beberapa WNA yang menjadi sasaran.

Untuk meyakinkan korban, para pelaku menggunakan berbagai alasan. Di antaranya kebutuhan darurat medis, tawaran investasi yang ternyata fiktif, hingga biaya pengiriman hadiah yang pada kenyataannya tidak pernah ada.

Pola tersebut membuat korban berada dalam kondisi emosional sehingga lebih mudah dipengaruhi. Pada akhirnya, korban mengalami kerugian secara finansial.

Setelah pelimpahan tahap II, seluruh tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (rutan) untuk menjalani proses persidangan.

Dengan lengkapnya berkas perkara dan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka serta barang bukti, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa penipuan berbasis asmara tidak lagi terbatas pada aksi pelaku individu. Penggunaan akun palsu, pembagian tugas, perangkat teknologi, naskah percakapan multibahasa, serta pola transaksi keuangan menunjukkan adanya pola operasi yang terorganisasi dan melibatkan jaringan lintas negara.

Emanuel menegaskan, “Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa kejahatan penipuan berbasis asmara tidak lagi terbatas pada pelaku individu. Penggunaan akun palsu, pembagian tugas, perangkat teknologi, naskah percakapan multibahasa dan pola transaksi keuangan menunjukkan adanya pola operasi yang terorganisasi dan melibatkan lintas negara.”

Belum ada komentar