SURABAYA, JAWA TIMUR – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko harus menerima vonis pidana penjara selama enam tahun enam bulan atau 6,5 tahun setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 14 Agustus 2026.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Sugiri dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp300 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Sugiri telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan JPU KPK.
“Sugiri dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama, serta melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga,” jelas I Made Yulianda.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan sebelum menjatuhkan pidana. Salah satunya karena Sugiri belum pernah menjalani hukuman.
“Selain itu, terdakwa dinilai masih memiliki tanggung jawab keluarga dan sosial di luar persidangan,” jelas Yulianda.
Atas perbuatannya, Sugiri dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim juga mempertimbangkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp300 juta,” ucap Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda.
Tidak hanya pidana badan dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.
Apabila kewajiban tersebut tidak dibayarkan, harta benda Sugiri dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi pembayaran uang pengganti.
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Ketentuan mengenai uang pengganti tersebut menjadi salah satu konsekuensi hukum yang harus dihadapi Sugiri setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, JPU KPK juga menuntut uang pengganti Rp6,762 miliar. Dalam tuntutan jaksa, nilai tersebut disebut berasal dari sejumlah penerimaan, termasuk Rp900 juta dari suap Yunus Mahatma, Rp950 juta dari suap Sucipto, serta Rp4,912 miliar yang disebut sebagai gratifikasi.
Usai persidangan, Sugiri bersama kuasa hukumnya belum menyatakan menerima maupun menolak putusan tersebut.
Sugiri memilih menggunakan waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Ya saya masih pikir-pikir nanti biar dibahas sama kuasa hukum saya,” ucapnya saat dibawa menuju ruang tahanan seusai persidangan.
Sikap pikir-pikir tersebut membuat putusan belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka ruang bagi terdakwa maupun jaksa untuk menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Suasana ruang sidang berubah emosional setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap Sugiri.
Sejumlah pendukung yang hadir langsung menangis sesenggukan. Bahkan, salah seorang pendukung melontarkan kekecewaan terhadap majelis hakim.
“Hakimnya jahat,” ucapnya sambil menangis.
Tangisan tersebut mewarnai berakhirnya persidangan yang menjadi salah satu babak penting dalam perkara korupsi yang menjerat mantan orang nomor satu di Kabupaten Ponorogo tersebut.
Perkara yang menjerat Sugiri merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.
Konstruksi perkara berkaitan dengan dugaan suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono serta dugaan penerimaan uang dari proyek pembangunan fasilitas rumah sakit.
Dalam persidangan, Sugiri disebut menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari Yunus Mahatma melalui Agus Pramono. Uang tersebut diberikan agar posisi Yunus sebagai Direktur RSUD dr. Harjono tetap dipertahankan.
Berdasarkan fakta hukum yang diuraikan dalam perkara tersebut, penerimaan Rp900 juta itu terdiri dari Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.
Sebelumnya, dalam surat tuntutan JPU KPK, penerimaan dari Yunus juga menjadi bagian dari konstruksi perkara suap yang didakwakan kepada Sugiri.
Selain perkara mempertahankan jabatan, Sugiri juga didakwa menerima uang yang berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Kontraktor bernama Sucipto disebut memberikan uang sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan atas pekerjaan proyek di rumah sakit tersebut.
Perkara proyek tersebut berkaitan dengan pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono dengan nilai proyek sekitar Rp14 miliar.
Dalam perkara terpisah, Sucipto sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD Ponorogo.
Sementara dalam tuntutan terhadap Sugiri, JPU KPK sebelumnya menghitung uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar yang mencakup penerimaan dari perkara suap dan gratifikasi.
Vonis enam tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan JPU KPK.
Jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Sugiri, ditambah denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp6,762 miliar.
Kini, setelah putusan dibacakan, Sugiri menyatakan masih pikir-pikir bersama kuasa hukumnya.
Perkara tersebut pun belum selesai sepenuhnya karena masih terdapat kemungkinan upaya hukum dari pihak terdakwa maupun jaksa.

Belum ada komentar