Enam Terdakwa Korupsi Pelindo dan APBS Divonis 4 Tahun, Dua Kali Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Foto: Majelis hakim membacakan vonis enam terdakwa korupsi proyek Pelindo dan APBS di Pengadilan Tipikor Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Vonis tersebut menjadi perhatian karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dua kali lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Persidangan digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (14/8/2026). Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulandari di hadapan keenam terdakwa.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran yang dalam proses persidangan disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83 miliar.

Enam terdakwa terdiri dari tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 dan tiga pejabat PT APBS.

Dari pihak Pelindo, mereka adalah Ardhy Wahyu Basuki, mantan Regional Head periode 2021–2024; Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik; serta Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.

Sementara dari PT APBS, terdakwa masing-masing yakni Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.

Identitas keenam terdakwa tersebut juga tercatat dalam rangkaian persidangan perkara yang telah berlangsung sejak April 2026. Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek, termasuk penunjukan APBS dan pengalihan pekerjaan pengerukan kepada perusahaan lain.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan para terdakwa dinyatakan memenuhi ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.

“Masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda 200 juta,” ucap Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing di ruang Cakra, Jumat (14/8/2026).

Selain hukuman empat tahun penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, para terdakwa dikenakan pidana pengganti sebagaimana ditetapkan dalam putusan, yakni pidana subsider selama 80 hari.

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut keenam terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.

Dengan putusan empat tahun penjara, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim menjadi dua kali lipat dari tuntutan jaksa.

Perbedaan antara tuntutan dan putusan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran tersebut.

Atas putusan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun tim penasihat hukum keenam terdakwa belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kedua pihak menyatakan masih pikir-pikir setelah majelis hakim membacakan putusan.

“Kami pikir pikir yang mulia,” ucap JPU dan penasihat hukum secara bersamaan di hadapan majelis hakim.

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Sudiman Sidabuke, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu bermusyawarah dengan keluarga para terdakwa sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Setelah putusan majelis hakim akan kami musyawarah bersama dengan para keluarga terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Sudiman.

Dengan sikap masih pikir-pikir tersebut, baik jaksa maupun tim penasihat hukum masih memiliki waktu untuk menentukan apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara ini bermula dari proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024. Dalam surat dakwaan, jaksa sebelumnya mengungkap sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek, termasuk pelaksanaan pekerjaan tanpa sejumlah dokumen dan dasar hukum yang dinilai diperlukan.

Jaksa juga mengungkap penunjukan langsung kepada PT APBS, meski perusahaan tersebut disebut tidak memiliki kapal keruk. Pekerjaan pengerukan kemudian dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate senilai sekitar Rp200,5 miliar hanya berdasarkan satu sumber data, tanpa konsultan dan perhitungan engineering.

Rangkaian persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp83,2 miliar.

Kini, setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada seluruh terdakwa, perkara tersebut memasuki tahap penentuan sikap hukum dari kedua pihak.

Belum ada komentar