SURABAYA, JAWA TIMUR – Kartika Apriliyanti dan Riska Risnawati harus menjalani proses hukum setelah didakwa menawarkan atau mengiklankan layanan seksual melalui aplikasi MiChat. Praktik tersebut diduga berlangsung di Hotel Cleo Business, Jalan Raya Jemursari, Surabaya.
Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/8/2026). Persidangan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Perkara tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dengan Nomor 1195/Pid.Sus/2026/PN Sby. Dalam perkara itu, Kartika Apriliyanti dan Riska Risnawati tercatat sebagai terdakwa dengan Wanto Hariyono sebagai penuntut umum.
Dalam surat dakwaan, JPU Wanto Hariyono mengungkapkan Kartika dan Riska sebelumnya telah saling mengenal karena sama-sama menjalani prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
“Sekitar April 2026, keduanya kemudian berencana menjalankan praktik prostitusi online di Surabaya. Mereka mendapat informasi dari teman bahwa pelanggan jasa prostitusi di Kota Pahlawan cukup ramai,” kata Wanto saat membacakan dakwaan di ruang Sari 4 PN Surabaya.
Menurut dakwaan, pada 1 Mei 2026 kedua terdakwa membuat akun MiChat bernama VIONA. Akun tersebut digunakan untuk menawarkan layanan seksual dan dibuat terbuka sehingga dapat ditemukan pengguna lain melalui fitur pengguna sekitar.
Aktivitas akun tersebut kemudian diketahui Arief Sanjaya. Pada 2 Mei 2026, Arief disebut menemukan akun VIONA dan mulai berkomunikasi dengan kedua terdakwa melalui aplikasi MiChat.
“Aktivitas tersebut kemudian diketahui Arief Sanjaya. Pada 2 Mei 2026, Arief menemukan akun VIONA dan mulai berkomunikasi dengan para terdakwa melalui Michat,” ujar Wanto.
Dalam percakapan melalui aplikasi tersebut, kedua terdakwa disebut menawarkan sejumlah layanan seksual. Arief kemudian meminta layanan seksual yang melibatkan dirinya bersama dua perempuan.
“Untuk layanan tersebut, para terdakwa memasang tarif Rp3 juta. Percakapan kemudian berlanjut melalui WhatsApp setelah salah satu terdakwa memberikan nomor telepon kepada Arief,” katanya.
Selanjutnya, pada 9 Mei 2026, Kartika dan Riska bersama seorang perempuan bernama Silvia Novianti berangkat menuju Surabaya menggunakan kereta api.
Setibanya di Surabaya pada 10 Mei 2026, mereka menginap di Hotel Cleo Business. Kartika dan Riska menempati kamar 801, sedangkan Silvia berada di kamar 802.
Keesokan harinya, komunikasi antara Arief dan kedua terdakwa kembali berlangsung. Mereka kemudian menyepakati pertemuan di kamar 801 hotel tersebut.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Arief datang ke kamar 801. Setelah masuk, ia disebut menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada Riska sebagai pembayaran atas layanan seksual yang ditawarkan.
Dari uang tersebut, Riska kemudian memberikan Rp1,5 juta kepada Kartika.
Setelah pembayaran dilakukan, menurut surat dakwaan, terjadi aktivitas seksual antara Arief dengan kedua terdakwa.
Sekitar pukul 21.00 WIB, sejumlah anggota Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di kamar 801 Hotel Cleo Business.
Arief, Kartika dan Riska kemudian diamankan petugas. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit iPhone, uang tunai masing-masing sebesar Rp1,5 juta serta satu bungkus kondom merek Sutra yang telah terbuka.
Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum. JPU menyatakan perbuatan Kartika dan Riska memenuhi unsur pidana sebagaimana ketentuan yang didakwakan kepada keduanya.
“Atas perbuatannya, Kartika dan Riska didakwa melanggar Pasal 30 juncto Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tandas Wanto.

Belum ada komentar