Kejahatan Siber Mengancam: Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website, Domain Korban Dijual untuk Promosi Judi Online

Foto: Petugas Ditressiber Polda Jawa Timur menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus peretasan 260 website yang disalahgunakan untuk promosi judi online.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber. Kali ini, aparat berhasil mengungkap praktik peretasan terhadap 260 website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah, hingga perusahaan swasta yang kemudian dimanfaatkan sebagai media promosi situs judi online.

Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap seorang tersangka berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya memutus rantai penyalahgunaan sistem elektronik yang tidak hanya merugikan pemilik website, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga yang menjadi korban.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. menjelaskan pelaku menjalankan aksinya dengan mencari celah keamanan pada website milik korban. Setelah berhasil memperoleh akses ilegal, pelaku mengambil alih pengelolaan domain dan menyisipkan file berbahaya yang membuat lalu lintas data internet dapat dikuasai.

“Setelah berhasil masuk ke sistem, tersangka menyisipkan file yang merusak sistem keamanan sehingga lalu lintas data internet dapat dikuasai, lalu menjual akses domain tersebut melalui akun Telegram bernama S-X MARKETS,” kata Kombes Pol. Bimo Ariyanto saat konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Kamis (30/7/2026).

Foto: Petugas Ditressiber Polda Jawa Timur menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus peretasan 260 website yang disalahgunakan untuk promosi judi online.
Foto: Petugas Ditressiber Polda Jawa Timur menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus peretasan 260 website yang disalahgunakan untuk promosi judi online.

Domain yang telah berpindah tangan kemudian dimanfaatkan pembeli untuk membuat subdomain berisi promosi perjudian online. Akibatnya, ketika masyarakat mengakses website resmi milik korban, yang muncul justru halaman yang mengarahkan pada konten judi online.

“Ini yang sangat merugikan institusi pendidikan maupun pemilik website,” tegas Kombes Bimo.

Penyelidikan Ditressiber Polda Jatim mengungkap bahwa aksi pelaku tidak hanya menyasar satu wilayah. Website korban tersebar di sejumlah provinsi, termasuk Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Di Jawa Timur sendiri, salah satu institusi pendidikan yang menjadi korban adalah Universitas PGRI Madiun.

Data penyidik menunjukkan sebanyak 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website instansi pemerintah, dan 147 website perusahaan swasta menjadi sasaran peretasan.

“Total terdapat 260 website yang menjadi korban,” ungkap Kombes Bimo.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa pelaku menyasar berbagai jenis website dengan tingkat keamanan yang berbeda-beda. Tidak hanya lembaga pendidikan, tetapi juga instansi pemerintah dan perusahaan swasta ikut menjadi target.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam, akun dompet digital Dana, rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram.

Seluruh barang bukti kini dianalisis untuk menelusuri aliran transaksi maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Polda Jatim juga memastikan penyidikan belum berhenti pada satu tersangka.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelompok lain maupun pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online,” tegas Kombes Bimo.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal-pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Jatim dalam menjaga keamanan ruang digital dari berbagai bentuk kejahatan siber.

Menurutnya, setiap tindakan mengakses sistem elektronik tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum yang memiliki konsekuensi pidana.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, beretika, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pengelola website agar terus meningkatkan sistem keamanan digital sehingga tidak mudah menjadi sasaran peretasan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ilegal.

Sebagai salah satu korban, Universitas PGRI Madiun menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Ditressiber Polda Jatim mengungkap perkara tersebut.

Biro Hukum Universitas PGRI Madiun, Bambang Eko Nugroho, S.H., menilai pengungkapan kasus ini sangat penting karena penyalahgunaan website untuk promosi judi online telah merusak reputasi lembaga pendidikan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur, khususnya Ditressiber Polda Jatim, atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Peretasan website ini sangat merugikan karena nama baik institusi pendidikan ikut terdampak akibat website disalahgunakan untuk promosi perjudian online,” ujar Bambang.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengelola website di Indonesia untuk terus memperkuat sistem keamanan digital serta melakukan pembaruan sistem secara berkala guna mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan siber.

Belum ada komentar