KABUPATEN SAMOSIR, SUMATERA UTARA – Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir secara resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah. Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Kamis (30/7/2026).
Penandatanganan persetujuan dilakukan oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon, serta Wakil Ketua DPRD Osvaldo A. Simbolon dan Sarhochel M. Tamba.
Bupati Vandiko menegaskan, pengesahan kedua perda tersebut merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif, serta berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
Menurutnya, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah. Sementara Perda tentang Pengelolaan Sampah diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam membangun budaya hidup bersih dan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan.
“Kedua perda ini bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pengelolaan keuangan yang akuntabel harus berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang,” ujar Vandiko.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Samosir atas kerja sama selama proses pembahasan kedua ranperda. Ia menilai berbagai masukan yang disampaikan melalui pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan OPD, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama Tim Legislasi Pemerintah Daerah telah menyempurnakan substansi perda.
“Masukan dan saran tersebut menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Samosir untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Terkait Perda Pengelolaan Sampah, Vandiko mengajak seluruh masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar Samosir tetap bersih dan indah sebagai kawasan strategis pariwisata nasional.
“Menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya perda ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk mengelola sampah secara bijak demi menjaga keindahan Samosir sekaligus demi masa depan anak cucu kita,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Bupati mengucapkan terima kasih kepada DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, dan seluruh pihak yang telah mendukung proses pembahasan hingga kedua ranperda tersebut disahkan menjadi perda.

Belum ada komentar