SURABAYA, JAWA TIMUR – Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat bulan kepada terdakwa Muhammad Syifa’ bin Muksi setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di pengadilan setelah majelis hakim menyimpulkan seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, pengakuan terdakwa, barang bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Majelis juga menolak permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice yang diajukan penasihat hukum terdakwa karena dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara bermula pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express, Surabaya.
Korban, Diki Prastya, memarkir sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BP. Di dalam bagasi kendaraan tersebut tersimpan sebuah tas hitam merek Eiger yang berisi dompet merek Lacoste dan uang tunai sebesar Rp5.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, terdakwa kemudian mengambil tas tersebut. Aksi itu diketahui petugas keamanan yang langsung mengamankan terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan, tas beserta seluruh isinya ditemukan masih berada dalam penguasaan terdakwa.
Keterangan korban, saksi petugas keamanan, serta pengakuan terdakwa saling bersesuaian sehingga menjadi dasar majelis hakim menyatakan unsur mengambil barang milik orang lain telah terbukti.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa mengakui mengambil barang tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana.
Hakim menilai terdakwa memiliki kehendak untuk menguasai barang milik korban secara melawan hukum sehingga unsur niat memiliki barang hasil pencurian dinyatakan telah terpenuhi.
Selain itu, unsur pemberatan juga terbukti karena terdakwa mengambil tas dengan cara memasukkan tangan secara paksa ke dalam celah bagasi atau jok sepeda motor hingga tas berhasil ditarik keluar.
Akibat perbuatan tersebut, jok atau bagasi sepeda motor korban mengalami kerusakan meskipun masih dapat diperbaiki.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa meminta agar perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Permohonan itu didasarkan pada adanya perdamaian serta pemberian ganti rugi kepada korban.
Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut.
Hakim berpendapat bahwa tindak pidana yang didakwakan memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun sehingga tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Majelis juga menolak keberatan penasihat hukum yang menyatakan dakwaan penuntut umum keliru. Menurut hakim, dakwaan telah disusun secara tepat dan seluruh unsur tindak pidana terbukti secara sah berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan terdakwa.
Terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, serta keluarga terdakwa telah memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp1 juta.
Di sisi lain, hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat sehingga menjadi keadaan yang memberatkan.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada Muhammad Syifa’ bin Muksi.
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sementara itu, barang bukti berupa satu tas hitam merek Eiger, satu dompet hitam merek Lacoste, uang tunai Rp5.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BP dikembalikan kepada korban, Diki Prastya.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 sesuai amar putusan majelis hakim.

Belum ada komentar