Diduga Gelapkan Dana Calon Jemaah Haji Khusus Rp100 Juta, Wakil Direktur Travel Dilaporkan ke LBH CAKRAM

Dok Foto : Korban Penipuan dan Penggelapan Uang Calon Jamaah Haji Khusus Sumiati Didampingi Mutini.
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR – Sumiati (73) dan Muntini (42), warga Dusun Kemloko, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana program haji khusus tahun 1441 H/2020 M.

Keduanya secara resmi menunjuk LBH CAKRAM Perwakilan Blitar sebagai kuasa hukum untuk menempuh upaya hukum terhadap Bayu Aditya selaku Wakil Direktur PT Sabilina Tours and Travel Perwakilan Blitar. Penunjukan kuasa hukum dilakukan pada Kamis (30/7/2026).

Pengaduan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua LBH CAKRAM Blitar, Wiwin Dwi Jatmiko, mengatakan pengaduan telah diterima secara resmi dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut keterangan korban, perkara ini bermula pada 2020 saat mereka ditawari program haji khusus yang dijanjikan dapat memberangkatkan jemaah tanpa harus menunggu antrean sebagaimana program haji reguler.

Karena percaya dengan penawaran tersebut, Sumiati bersama suaminya, Mustangin, mengaku menyerahkan sejumlah uang agar dapat berangkat haji pada musim haji 2020.

Namun, sebelum keberangkatan terlaksana, Mustangin meninggal dunia pada 21 Juli 2021 sehingga keberangkatan batal dilakukan.

Pada 2 Desember 2021, Muntini selaku anak dan ahli waris dibuatkan surat pernyataan ahli waris oleh Bayu Aditya untuk mengajukan pembatalan keberangkatan sekaligus pengembalian dana yang telah disetorkan.

Meski demikian, hingga kini dana tersebut disebut belum dikembalikan sepenuhnya. Korban mengaku selalu mendapat alasan penundaan setiap kali meminta kepastian.

Muntini juga menyampaikan bahwa dana yang telah diserahkan merupakan hasil kerja keras selama bertahun-tahun. Bahkan, ada di antara hasil menjual aset, menabung dalam waktu lama, hingga mengorbankan harta benda demi mewujudkan impian menjadi tamu Allah SWT,” tegas Muntini didampingi Sumiati kepada media ini, Kamis (30/7/2026).

Korban mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp100 juta. Selain kerugian materiil, korban juga mengaku mengalami tekanan psikologis, kekecewaan mendalam, serta penderitaan batin akibat dana yang belum kunjung kembali.

LBH CAKRAM menyatakan akan mengawal proses hukum guna memastikan hak-hak korban memperoleh perlindungan.

“Kami hadir mendampingi korban untuk memastikan hak-hak hukum mereka memperoleh perlindungan. Kami meminta atensi dan perhatian khusus kepada Bapak Kapolres Blitar agar perkara ini ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas. Perkara ini bukan hanya mengenai kerugian finansial, tetapi juga mengenai hilangnya harapan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji sebagaimana yang dijanjikan. Kami percaya Polres blitar akan bekerja secara profesional demi memberikan rasa keadilan kepada para korban,” ujar Wiwin, Kamis (30/7/2026).

Wiwin juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, Bayu Aditya diduga telah menerima dana pengembalian dari kantor pusat PT Sabilina Tours and Travel di Jakarta sekitar Maret 2022 sebesar Rp105 juta.

Namun, menurut korban, ahli waris hanya menerima Rp5 juta. Kuasa hukum menyebut persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui somasi dan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tempat terpisah, Bayu Aditya saat dikonfirmasi di kediamannya mengakui telah menggunakan uang tersebut.

Namun, ia membantah telah melakukan penggelapan dan menyatakan uang itu dititipkan kembali kepadanya oleh pihak ahli waris.

“Saat itu Uang Sudah Saya Antar Kerumah Ibu Sumiati dan disaksikan Oleh Bu Muntini Bersama Ahli Waris Yang Lain Namun Oelh Beliau Disuruh Nitip Ke Saya,” tandas Bayu Aditya kepada media ini.

Menanggapi hal tersebut, Wiwin Dwi Jatmiko menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang kami sampaikan akan dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Kami percaya Polri, khususnya Polres Blitar melalui semangat PRESISI, akan menjalankan tugas secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.

LBH CAKRAM juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami peristiwa serupa agar tidak ragu memberikan informasi maupun membuat laporan kepada penyidik.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar seluruh fakta dapat terungkap secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berupa dugaan. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Belum ada komentar