Berantas Judi Online: Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Rampasan TPPU Judi Online ke Kas Negara

Foto: Kajari Surabaya Tri Anggoro Mukti menunjukkan proses penyetoran Rp9,05 miliar hasil rampasan perkara TPPU judi online ke kas negara melalui Bank BNI.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyetorkan barang bukti berupa uang senilai Rp9.051.209.000 ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Uang tersebut merupakan hasil rampasan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan praktik judi online atas nama terpidana Jaka Purnama, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penyetoran dilakukan sesuai amar Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tanggal 22 Juni 2026 yang menetapkan seluruh barang bukti berupa uang tersebut dirampas untuk negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengatakan proses eksekusi dilakukan pada Selasa (28/7/2026) melalui Bank BNI sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pada pagi hari ini perkara atas nama Jaka Purnama sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti senilai Rp9.051.209.000 yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online dirampas untuk negara dan kami lakukan penyetoran melalui Bank BNI ke kas negara sesuai putusan pengadilan,” kata Tri Anggoro Mukti.

Foto: Kajari Surabaya Tri Anggoro Mukti menunjukkan proses penyetoran Rp9,05 miliar hasil rampasan perkara TPPU judi online ke kas negara melalui Bank BNI.
Foto: Kajari Surabaya Tri Anggoro Mukti menunjukkan proses penyetoran Rp9,05 miliar hasil rampasan perkara TPPU judi online ke kas negara melalui Bank BNI.

Selain mengeksekusi barang bukti, Kejari Surabaya juga telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Jaka Purnama yang kini menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.

“Terpidana Jaka Purnama sudah kita eksekusi di lembaga pemasyarakatan. Pada pagi hari ini kita juga melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara dengan cara disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Jaka Purnama dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aktivitas perjudian daring.

Tri Anggoro Mukti menjelaskan, uang lebih dari Rp9 miliar yang disetorkan ke kas negara berasal dari sisa saldo rekening milik dua perusahaan yang diduga dijadikan sarana penampungan dana hasil perjudian online.

“Uang Rp9.051.209.000 ini merupakan sisa saldo yang disita dari rekening CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta yang dirampas untuk negara,” katanya.

Menurutnya, Jaka Purnama merupakan pengelola situs judi online 188Bet yang mendirikan sejumlah perusahaan fiktif sebagai tempat menampung dan mengelola hasil transaksi perjudian.

“Terpidana Jaka Purnama ini merupakan pengelola situs judi online 188Bet. Terpidana mendirikan beberapa perusahaan fiktif, antara lain CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta,” ujarnya.

Hasil penyelidikan mengungkap sebagian dana hasil perjudian juga dikirim ke sejumlah rekening bank di luar negeri.

“Terpidana beberapa kali menyalurkan uang hasil perjudian ke rekening bank di luar negeri, antara lain di Malaysia dan Filipina. Nilainya kurang lebih Rp29 miliar dari rekening penampungan tersebut,” kata Tri.

Selain menelusuri aliran dana lintas negara, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan uang hasil perjudian untuk membeli sejumlah aset.

“Terdakwa juga membeli beberapa unit apartemen di Kota Batam serta membayar 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak. Namun barang-barang tersebut sampai saat ini belum dilakukan penyitaan karena masih dalam pengembangan,” katanya.

Kejari Surabaya memastikan penyidikan terhadap jaringan pengelola judi online yang terkait dengan 188Bet belum berhenti. Aparat penegak hukum masih melakukan penelusuran aset, aliran dana, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Masih dilakukan pengembangan dalam penanganan perkara judi online yang terkait 188Bet ini, baik penelusuran aset maupun penelusuran mengenai pengelolaan situs dan sebagainya,” ujar Tri.

Ia menambahkan, dana Rp9,05 miliar yang disetorkan berasal dari saldo ratusan rekening penampungan yang sebelumnya telah disita penyidik.

“Terdapat beberapa ratusan rekening yang sudah dikumpulkan sehingga uang yang hari ini berjumlah Rp9 miliar lebih. Nilai setiap rekening bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Barang bukti yang disetorkan hari ini murni berasal dari uang dalam rekening,” jelasnya.

Menurut Tri, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan pengelolaan situs maupun aliran dana hasil perjudian.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap beberapa pihak yang dianggap memiliki keterkaitan. Bahkan ada potensi aliran dana sampai ke luar negeri,” ujarnya.

Dalam pengembangan perkara tersebut, sebelumnya penyidik telah melimpahkan dua tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Keduanya diproses sebagai pelaku perjudian online, namun tidak dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

“Untuk pengembangan kemarin ada dua tersangka pelaku judi online yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Mereka diproses sebagai pelaku perjudian atau pemain judi online, sedangkan tindak pidana pencucian uang baru satu terdakwa yang dapat diproses karena penelusuran aset dan jaringan masih terus berlangsung,” katanya.

Jaksa mengungkapkan, dalam persidangan Jaka Purnama semula dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Namun majelis hakim memutuskan hukuman 10 tahun penjara. Karena baik jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan banding, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga eksekusi barang bukti dapat segera dilaksanakan.

“Yang bersangkutan dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Berdasarkan fakta persidangan hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 tahun. Baik jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding sehingga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan barang buktinya dapat dieksekusi untuk disetorkan sebagai PNBP ke kas negara,” tutup Tri Anggoro Mukti.

Belum ada komentar