SURABAYA, JAWA TIMUR – Upaya terdakwa kasus narkotika berinisial AZ (39) untuk menggugurkan proses hukum melalui mekanisme praperadilan kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh permohonan yang diajukan, sekaligus menegaskan bahwa tindakan penangkapan, penggeledahan, hingga penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah sesuai prosedur hukum.
Sidang praperadilan yang teregister dengan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN.Sby itu digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya pada Senin (27/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak dapat diterima, sehingga permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya.
AZ, warga Jalan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, sebelumnya ditangkap dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Ia menjalani penahanan oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026. Selanjutnya, masa penahanan diperpanjang Kejaksaan Negeri Surabaya mulai 27 Mei sampai 5 Juli 2026.
Dalam permohonannya yang diajukan pada 1 Juli 2026, AZ mempersoalkan keabsahan penggeledahan yang dilakukan penyidik. Ia menilai tindakan tersebut cacat prosedur dan meminta hakim menyatakan seluruh proses hukum batal demi hukum.
Permohonan itu diajukan terhadap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Namun, setelah memeriksa seluruh alat bukti dan argumentasi para pihak, hakim berpendapat tindakan aparat penegak hukum telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menyambut baik putusan tersebut.
“Intinya seluruh gugatan yang dituduhkan terhadap Polrestabes Surabaya ditolak Hakim tunggal, artinya tindakan kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai prosedur,” ujar AKBP Dodi, Senin (27/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Seksi Hukum Polrestabes Surabaya melalui IPTU H. Pelita, S.H. turut memberikan pendampingan hukum terhadap proses praperadilan.
Mengacu pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, AZ diduga memperoleh dua gram sabu dari wilayah Socah, Bangkalan, Madura, melalui seorang perantara berinisial SH yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Barang haram tersebut dibeli seharga Rp1.600.000, kemudian sebagian dipecah menjadi tujuh paket kecil untuk diedarkan dengan harga Rp150.000 per paket. Dari aktivitas tersebut, terdakwa diduga memperoleh keuntungan antara Rp250.000 hingga Rp300.000 untuk setiap gram sabu yang terjual.
Sebelum ditangkap, AZ juga diduga beberapa kali melakukan transaksi sabu di kawasan Pasar Mangga Dua, Surabaya, kepada sejumlah pembeli yang kini masih berstatus DPO.
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap AZ di rumahnya di Jalan Sidosermo 3, Kecamatan Wonocolo, pada 4 Mei 2026.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan total berat bersih sekitar 1,324 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, satu sekrup plastik, satu unit telepon genggam Redmi 12, serta uang tunai Rp195.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.
Seluruh barang bukti kemudian disita untuk kepentingan proses penyidikan.
Atas perkara tersebut, AZ didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses persidangan perkara pokok terhadap terdakwa akan tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya hingga memasuki tahapan pembuktian.

Belum ada komentar