KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR- Satreskrim Polres Lamongan menangani dua laporan polisi terkait peristiwa dugaan pencurian besi di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, yang viral di media sosial. Kedua laporan tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dan dugaan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa video yang beredar luas memperlihatkan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian besi mengalami tindakan kekerasan setelah diamankan warga.
“Video tersebut kemudian memunculkan berbagai narasi dan informasi di media sosial mengenai dugaan pencurian maupun dugaan penganiayaan terhadap kedua orang tersebut,” kata AKP Adimas saat doorstop dengan awak media, Senin (27/7/2026).
Ia mengungkapkan, laporan pertama diterima pada Jumat (24/7/2026) terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka.
“Laporan pertama kami terima pada hari Jumat (24/7) terkait dugaan tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh dua orang. Dalam perkembangannya kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan tersangka. Namun demikian, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum,” ujarnya.
Selanjutnya, pada Sabtu (25/7/2026), Satreskrim Polres Lamongan menerima laporan kedua terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.
“Diduga pelaku pencurian mengalami tindak kekerasan sehingga pihak yang bersangkutan membuat laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Laporan tersebut saat ini juga sedang kami tangani,” jelasnya.
AKP Adimas menegaskan, kedua perkara tersebut diproses secara terpisah, objektif, dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa meski nilai kerugian dalam perkara dugaan pencurian tersebut secara nominal masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan pencurian dengan pemberatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.
“Terkait nilai kerugian, secara nominal memang termasuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). Namun berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut mengarah pada pencurian dengan pemberatan sehingga proses penyelidikan masih terus kami lakukan,” katanya.
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, mengingat kasus tersebut telah menjadi perhatian publik setelah video kejadian viral di media sosial.
“Kami memahami peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena video yang beredar luas di media sosial. Namun kami mengimbau masyarakat untuk tidak membentuk opini ataupun menyimpulkan sendiri sebelum proses hukum selesai,” tegas AKP Adimas.
Ia memastikan Satreskrim Polres Lamongan akan menangani kedua laporan tersebut secara profesional, prosedural, proporsional, dan transparan. “Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan kepada publik sesuai hasil penyidikan,” pungkasnya.

Belum ada komentar