Diduga Mengaku Anggota Polri, Pria di Surabaya Diproses Hukum atas Dugaan Kekerasan Seksual

Foto: Pelaku kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga mengaku sebagai anggota Polri.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Seorang pria berinisial M.A. (34) tengah menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N.Y.P. (19), warga Surabaya. Selain itu, terlapor juga diduga mengaku sebagai anggota Polri dengan mengenakan seragam dinas kepolisian untuk memperoleh kepercayaan korban dan keluarganya.

Perkara tersebut kini ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban. Penyidik menjerat terlapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Maret 2026 saat korban berkenalan dengan terlapor di kawasan Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya. Setelah pertemuan tersebut, keduanya terus berkomunikasi melalui media sosial hingga aplikasi WhatsApp dan kemudian menjalin hubungan asmara.

“Setelah berkenalan, komunikasi berlanjut melalui media sosial hingga WhatsApp. Sekitar dua minggu kemudian keduanya menjalin hubungan,” ujar AKP Hadi Ismanto, Sabtu (25/7).

Menurut AKP Hadi, pada April 2026 terlapor datang ke rumah korban dengan mengenakan seragam dinas kepolisian dan mengaku bertugas sebagai anggota Polda Jawa Timur. Pengakuan tersebut membuat korban beserta keluarganya mempercayai identitas yang disampaikan.

Dalam kesempatan itu, terlapor juga meminta uang sebesar Rp1.100.000 dengan alasan untuk memperbaiki sepeda motornya. Karena percaya terhadap pengakuan tersebut, korban meminjam uang dari ibunya dan menyerahkan dana yang diminta.

AKP Hadi mengungkapkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terjadi pada Mei 2026 di rumah korban yang berada di kawasan Sememi Jaya Gang 2, Surabaya.

Berdasarkan laporan korban, terlapor diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Namun ajakan tersebut ditolak korban.

“Korban mengaku telah menolak ajakan tersebut. Namun berdasarkan keterangannya, terlapor diduga tetap memaksa dan memberikan tekanan secara psikis, termasuk mengancam akan mengakhiri hubungan apabila korban tidak menuruti keinginannya,” jelas AKP Hadi.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 13 Mei 2026, terlapor kembali mendatangi rumah korban. Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, terlapor diduga kembali memaksa korban melakukan hubungan badan hingga korban mengalami pendarahan.

Pada akhir Mei 2026, terlapor juga menghadiri acara kelulusan korban dengan mengenakan seragam dinas kepolisian. Menurut polisi, tindakan tersebut semakin memperkuat keyakinan korban dan keluarganya bahwa terlapor benar-benar merupakan anggota Polri.

Kedok terlapor akhirnya terbongkar pada Rabu, 24 Juni 2026. Saat itu, terlapor kembali mendatangi rumah korban dan diamankan oleh kakak korban bersama personel Polsek Benowo untuk dimintai klarifikasi mengenai identitas serta status pekerjaannya.

“Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa yang bersangkutan bukan anggota kepolisian sebagaimana yang selama ini diakuinya,” terang AKP Hadi.

Merasa menjadi korban dugaan kekerasan seksual sekaligus penipuan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini penyidik Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Terlapor diproses hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan, dan terlapor berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Belum ada komentar