JAKARTA UTARA, DKI JAKARTA–– Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA/PPO) Polres Metro Jakarta Utara merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual/pencabulan terhadap Anak dibawah umur yang diduga terjadi di wilayah Pademangan.
Pada Rabu (22/7/2026), kuasa hukum dari Media Budaya Indonesia.com, Timbul Fransisco Malau, SH CPLA mendampingi pelapor untuk menyampaikan laporan di Kantor Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.
Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara, AKP Girhat Sijabat.
Timbul Fransisco Malau, SH.,CPLA menjelaskan bahwa pendampingan hukum terhadap pelapor dilakukan secara cuma-cuma sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya memperoleh keadilan.
“Kami memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada klien. Kami mengapresiasi pihak Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara yang menerima laporan dengan baik dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Timbul Fransisco Malau.SH., CPLA.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Girhat Sijabat menyatakan bahwa laporan yang diterima akan diproses sesuai mekanisme penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Timbul Malau berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami, setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan dapat diproses secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan masih berada dalam tahap tindak lanjut oleh penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Belum ada komentar