Modus Baru Pasca Dolly: Dugaan Prostitusi Berkedok Spa Kembali Jadi Sorotan di Surabaya

Foto: Suasana kawasan ruko HR Muhammad Surabaya yang menjadi sorotan terkait dugaan praktik prostitusi berkedok usaha spa.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Penutupan kawasan lokalisasi Dolly yang pernah dikenal sebagai salah satu pusat prostitusi terbesar di Indonesia tidak serta-merta menghilangkan dugaan praktik prostitusi di Kota Surabaya. Seiring berjalannya waktu, praktik tersebut diduga bertransformasi dengan berbagai modus, salah satunya melalui usaha spa dan pijat yang beroperasi di sejumlah kawasan komersial.

Salah satu lokasi yang kembali menjadi sorotan adalah kawasan ruko di Jalan HR Muhammad, Surabaya. Sejumlah tempat usaha spa di kawasan tersebut beberapa kali menjadi perhatian masyarakat setelah muncul dugaan adanya penyalahgunaan izin usaha dengan menawarkan layanan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Sorotan terhadap operasional spa di kawasan ini semakin menguat setelah mencuatnya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak di bawah umur yang menyeret nama Gion Spa. Kasus tersebut mendorong Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi terhadap sejumlah usaha spa yang beroperasi di kawasan HR Muhammad.

Di tengah meningkatnya perhatian publik, seorang pria mengaku pernah mendatangi salah satu tempat spa di kawasan Ruko HR Muhammad Square, yakni Beehiive. Ia mengaku datang dengan tujuan menikmati layanan spa dan pijat sebagaimana umumnya.

“Saya datang untuk spa dan pijat. Saat itu saya didatangi seorang perempuan yang diduga sebagai mami dan menawarkan beberapa pilihan layanan dengan tarif yang bervariasi. Yang paling murah sekitar Rp300 ribu,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut pengakuannya, setelah memasuki ruang perawatan, kondisi yang ditemuinya justru berbeda dengan ekspektasi.

“Di dalam ruangan saya justru ditawari layanan lain yang mengarah pada hubungan layaknya suami istri,” tuturnya.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya praktik prostitusi berkedok usaha spa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun hasil penindakan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum di tempat usaha yang disebutkan oleh narasumber. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Surabaya bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap operasional tempat-tempat spa yang diduga menyalahgunakan izin usaha. Evaluasi terhadap legalitas usaha, inspeksi rutin, serta penegakan hukum dinilai penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut juga diharapkan mampu menjaga ketertiban umum, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan, sekaligus mencegah munculnya dugaan praktik prostitusi terselubung yang meresahkan masyarakat.

Belum ada komentar