Perang Melawan Narkoba, Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus dan Tangkap 4.061 Tersangka Selama Semester I 2026

Foto: Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Jatim terkait pengungkapan 3.157 kasus narkoba dan penangkapan 4.061 tersangka selama semester pertama tahun 2026.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika sepanjang semester pertama tahun 2026. Selama periode Januari hingga Juni 2026, aparat berhasil mengungkap sebanyak 3.157 kasus narkoba dan mengamankan 4.061 tersangka yang terlibat dalam berbagai jaringan peredaran narkotika, mulai dari tingkat lokal hingga jaringan internasional.

Pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen kuat Polda Jawa Timur dalam memerangi peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Mohammad Kurniawan, mengungkapkan bahwa capaian pengungkapan kasus pada semester pertama tahun 2026 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Pada tahun 2026 semester pertama dibandingkan tahun 2025 mengalami peningkatan sekitar 44 persen. Jumlah tersangka yang berhasil diamankan juga mengalami kenaikan,” ujar Kombes Pol. Mohammad Kurniawan dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (24/6/2026).

Peningkatan tersebut menjadi indikator bahwa upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika terus diperkuat, baik melalui operasi rutin maupun pengembangan kasus dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim.

Dalam operasi pemberantasan narkotika selama enam bulan pertama tahun 2026, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti dalam jumlah besar.

Barang bukti yang disita meliputi 85,6 kilogram sabu, 82 kilogram ganja beserta 53 batang tanaman ganja, 60 ribu butir ekstasi, 234 gram bubuk ekstasi, 10 kilogram amfetamin, serta sekitar 3,5 juta butir obat keras berbahaya (okerbaya).

Jumlah sitaan tersebut menunjukkan masih tingginya upaya penyelundupan dan distribusi narkotika ke wilayah Jawa Timur yang selama ini dikenal sebagai salah satu pasar potensial bagi jaringan pengedar narkoba.

Selain pengungkapan berbagai jenis narkotika tersebut, Polda Jawa Timur sebelumnya juga telah memusnahkan 22 kilogram kokain yang ditemukan di kawasan pesisir Kabupaten Sumenep, Madura.

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena merupakan salah satu temuan narkotika jenis kokain dalam jumlah besar di wilayah Jawa Timur. Temuan tersebut sekaligus mengindikasikan adanya jalur masuk baru yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan narkotika internasional.

Dalam kesempatan yang sama, Ditresnarkoba Polda Jatim turut merilis empat kasus menonjol yang berhasil diungkap sepanjang semester pertama tahun ini.

Dari empat perkara tersebut, petugas menyita sedikitnya 33,6 kilogram sabu dan 39 kilogram ganja. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi lintas daerah dan memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.

Pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa Jawa Timur masih menjadi salah satu daerah tujuan utama distribusi narkotika, khususnya sabu, yang masuk melalui berbagai jalur peredaran gelap.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, ribuan pengungkapan kasus serta penangkapan para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2,5 juta jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

“Berdasarkan data sementara, dengan diamankannya ribuan tersangka pengguna sabu dan ganja, kami memperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 2,5 juta jiwa,” ungkap Kombes Pol. Mohammad Kurniawan.

Angka tersebut menggambarkan besarnya dampak yang dapat dicegah melalui upaya penegakan hukum terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di Jawa Timur.

Kombes Pol. Mohammad Kurniawan menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, hingga keluarga untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Tentunya tanggung jawab pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab seluruh bangsa, khususnya Kepolisian Republik Indonesia di Jawa Timur,” tegasnya.

Maraknya pengungkapan kasus narkotika sepanjang semester pertama tahun 2026 menjadi peringatan bahwa peredaran gelap narkoba masih menjadi ancaman nyata. Oleh karena itu, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci penting untuk menekan laju peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Jawa Timur.

Belum ada komentar