SURABAYA, JAWA TIMUR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Diah Agustinnengrum binti Sunyoto, mantan Accounting Manager PT Dejavu Multi Kreasi, dalam perkara penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian perusahaan ratusan juta rupiah.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nur Kholis dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika PN Surabaya. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Kholis saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selama proses persidangan berlangsung, terdakwa tidak menjalani penahanan badan. Majelis hakim menetapkan status tahanan kota dengan kewajiban menggunakan alat pelacak elektronik hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., dan Hajita Cahyo Nugroho, S.H., terdakwa diketahui bekerja sebagai Accounting Manager PT Dejavu Multi Kreasi sejak tahun 2016 dan memiliki kewenangan mengelola berbagai transaksi keuangan perusahaan, termasuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jaksa mengungkapkan, dalam kurun waktu 2018 hingga 2020, terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya dengan membuat dokumen e-billing dan bukti pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan pencairan dana perusahaan. Dana yang semestinya dipergunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan diduga dialihkan dan dikuasai untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Modus yang digunakan, menurut jaksa, dilakukan dengan mengajukan pencairan dana menggunakan cek perusahaan yang telah ditandatangani direktur. Setelah dana dicairkan, uang tersebut ditransfer melalui rekening salah satu staf perusahaan sebelum akhirnya masuk ke rekening pribadi terdakwa.
Perbuatan tersebut terungkap setelah manajemen PT Dejavu Multi Kreasi melakukan evaluasi keuangan pasca pergantian direktur operasional.
Pemeriksaan internal yang dilanjutkan dengan audit oleh kantor akuntan publik menemukan sejumlah transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dari hasil audit internal maupun eksternal, perusahaan tercatat mengalami kerugian sekitar Rp298,5 juta. Sementara dana yang diduga dikuasai terdakwa mencapai sekitar Rp211 juta.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian yang dialami perusahaan. Penggantian kerugian tersebut telah diterima oleh pihak korban dan menjadi salah satu fakta yang dipertimbangkan dalam proses persidangan.
Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan terdakwa bertanggung jawab secara pidana atas perbuatannya dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu bulan.

Belum ada komentar