SURABAYA, JAWA TIMUR – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan penipuan daring (online scam) bermodus love scamming yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI). Sindikat tersebut diketahui telah beroperasi sejak Agustus 2025 dan menimbulkan kerugian hingga Rp1,1 miliar dari puluhan korban di berbagai daerah di Indonesia.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan antara Ditressiber Polda Jawa Timur, Kantor Imigrasi, dan Polresta Sidoarjo yang sebelumnya melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah WNA di wilayah Surabaya.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa tim gabungan menemukan sejumlah WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian saat melakukan operasi di Surabaya.
“Tim gabungan dari Imigrasi, Dirressiber Polda Jatim, dan Polresta Sidoarjo menemukan informasi terkait pelanggaran izin tinggal beberapa warga negara asing di Surabaya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat warga negara Afrika Selatan di sebuah apartemen di Surabaya,” kata Kombes Pol Bimo Ariyanto dalam konferensi pers, Senin (22/6/2026).
Dari penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu SIM, laptop, serta beberapa rekening bank yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan daring.
Hasil pengembangan penyidikan mengarah pada penetapan tiga tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka tersebut adalah Lilik Nur Hamidah, warga negara Indonesia, serta dua warga negara asing berinisial KKP asal Ghana dan AV asal Pantai Gading.
Sementara itu, dua WNA lainnya berinisial MCK dan MCE saat ini masih menjalani detensi oleh pihak Imigrasi. Status keduanya masih dalam proses pendalaman guna mengetahui keterlibatan mereka dalam jaringan penipuan tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AV bertugas membuat dan mengoperasikan sejumlah akun media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp untuk mencari calon korban.
Target utama pelaku adalah perempuan berusia antara 45 hingga 60 tahun. Setelah menjalin komunikasi secara intensif, pelaku berusaha membangun kedekatan emosional dengan korban hingga tercipta hubungan layaknya pasangan.
“Pelaku berusaha membangun kepercayaan korban dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara. Setelah korban percaya, pelaku menjanjikan hadiah berupa barang bernilai tinggi seperti jam tangan, laptop, atau barang berharga lainnya,” ujar Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku akan mengirimkan hadiah dari luar negeri. Namun seluruh proses pengiriman tersebut hanyalah rekayasa yang telah disiapkan oleh jaringan pelaku.
Dalam skenario kejahatan tersebut, tersangka KKP bertugas menyediakan perangkat komunikasi serta rekening penampung hasil kejahatan. Ia juga membuat dan mengirimkan dokumen maupun konfirmasi palsu terkait pengiriman paket hadiah.
Setelah korban percaya bahwa hadiah telah dikirim, tersangka Lilik Nur Hamidah kemudian menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas ekspedisi.
Korban diberitahu bahwa paket hadiah ditahan oleh pihak Bea Cukai atau Imigrasi sehingga harus membayar sejumlah biaya administrasi dan tebusan agar barang dapat dikirim.
“Padahal barang tersebut sebenarnya tidak pernah ada dan tidak pernah ditahan oleh pihak Imigrasi maupun Bea Cukai,” tegas Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat penipuan ini telah memakan sedikitnya 53 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Khusus di Jawa Timur, penyidik mencatat terdapat 22 korban yang berasal dari berbagai daerah, antara lain Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Kota Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, hingga Sampang.
Polda Jawa Timur masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang tergabung dalam jaringan penipuan lintas negara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 ayat (1) yang mengatur tindak pidana penipuan elektronik dan kejahatan siber.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam sindikat love scamming internasional tersebut.

Belum ada komentar