SURABAYA, JAWA TIMUR – Persidangan perkara dugaan pencurian dana senilai sekitar Rp1,2 miliar dengan terdakwa Nur Hasanah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/6/2026). Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui telah menggunakan kartu ATM milik pelapor, Tonny Sugiono, untuk berbagai transaksi keuangan selama hubungan keduanya berlangsung.
Sidang yang dipimpin Hakim Purnomo Hadiyarto mengungkap sejumlah fakta baru terkait hubungan antara terdakwa dan pelapor yang disebut telah berkembang dari hubungan profesional menjadi hubungan pribadi layaknya pasangan kekasih.
Dalam persidangan, Nur Hasanah menjelaskan bahwa dirinya pertama kali mengenal Tonny Sugiono pada Mei 2024 saat bekerja sebagai terapis di Spa Superior Surabaya.
Menurut pengakuannya, hubungan mereka semula hanya sebatas antara pelanggan dan terapis. Namun setelah beberapa bulan, keduanya disebut semakin dekat hingga menjalin hubungan asmara.
“Awalnya tamu biasa, sekitar tiga bulan kemudian mulai dekat. Setelah itu saya diberi nomor PIN ATM dan dijanjikan akan dipenuhi kebutuhan hidup saya,” ujar Nur Hasanah di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo mengungkapkan bahwa berdasarkan data mutasi rekening BCA milik pelapor, terdapat transaksi dan penggunaan dana yang mengalir kepada terdakwa dengan nilai mencapai sekitar Rp1,197 miliar.
Terdakwa mengakui telah menggunakan kartu ATM tersebut sekitar 15 kali.
“Saya pakai sekitar 15 kali. ATM itu terselip di HP Pak Tonny yang dititipkan kepada saya,” katanya.
Di hadapan majelis hakim, Nur Hasanah juga mengakui menggunakan dana yang berasal dari rekening pelapor untuk berbagai keperluan pribadi.
Salah satunya digunakan untuk membeli perhiasan emas di kawasan BG Junction Surabaya. Selain itu, dana tersebut juga dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan sejumlah transfer ke rekening pihak lain.
“Iya saya beli emas. Uangnya saya transfer dulu ke rekening saya untuk pembayaran. Ada juga untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Terkait aliran dana kepada seseorang bernama Putriana, terdakwa mengaku pernah melakukan transfer dalam beberapa kali transaksi dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah.
Menurutnya, transaksi tersebut dilakukan baik melalui mesin ATM maupun menggunakan telepon genggam.
Dalam keterangannya, Nur Hasanah menyampaikan bahwa dirinya dan Tonny Sugiono beberapa kali menghabiskan waktu bersama dan menginap di sejumlah hotel di Surabaya.
Ia menyebut beberapa hotel yang pernah menjadi lokasi menginap bersama antara lain Hotel Shangri-La Surabaya dan Hotel Harris di kawasan HR Muhammad.
“Sudah lebih dari lima kali check in di Shangri-La, juga pernah di Harris,” ungkap terdakwa.
Pengakuan tersebut disampaikan untuk memperkuat keterangannya bahwa hubungan antara dirinya dan pelapor tidak hanya sebatas relasi pelanggan dan terapis.
Nur Hasanah menegaskan bahwa seluruh transaksi yang dilakukannya menggunakan dana dari rekening Tonny Sugiono telah diketahui oleh pelapor.
Menurutnya, setiap penggunaan dana selalu didahului dengan izin dan sebagian transaksi bahkan didokumentasikan.
“Saya selalu izin ke Pak Tonny. Setiap transaksi juga saya dokumentasikan,” katanya.
Terdakwa juga menyatakan bahwa selama menjalin hubungan yang berlangsung sekitar delapan bulan, Tonny Sugiono kerap memberikan bantuan finansial.
“Waktu itu kami berkomitmen pacaran. Pak Tonny juga sering mentransfer uang karena kapasitas saya sebagai pacarnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nur Hasanah mengaku pernah mendapatkan janji dari pelapor bahwa kebutuhan hidup dirinya beserta keluarga akan ditanggung.
“Saksi Tonny menjanjikan akan membiayai hidup saya dan keluarga saya. Kami pacaran sekitar delapan bulan,” tuturnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa total dana yang berada dalam rekening pelapor mencapai sekitar Rp2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,2 miliar disebut telah digunakan.
Nur Hasanah mengaku telah mengembalikan sebagian dana kepada Tonny Sugiono, baik melalui transfer maupun penyerahan uang tunai.
Ia menyebut pernah mengirimkan dana sekitar Rp280 juta melalui transfer dan menyerahkan uang tunai sekitar Rp71 juta.
“Saya hanya bisa mencicil pengembalian uang Pak Tonny,” ujarnya.
Selain itu, terdakwa mengungkapkan bahwa sebelum laporan polisi dibuat, Tonny Sugiono sempat menyampaikan akan mencabut laporan apabila sisa dana yang digunakan dapat dikembalikan.
“Saksi Tonny pernah mengatakan kalau sisa uang dikembalikan, laporannya akan dicabut,” kata Nur Hasanah.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan pendalaman keterangan para pihak guna mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara yang kini masih berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Belum ada komentar