KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Dukungan terhadap upaya penegakan hukum dalam pengusutan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat.
Kali ini, LSM Angling Dharma menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik nasional tersebut.
Ketua LSM Angling Dharma, M. Nasir, menegaskan bahwa pengusutan kasus harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, informasi yang beredar di ruang publik, termasuk daftar 26 nama yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kasus MBG, patut menjadi bahan pendalaman bagi penyidik.
“Dari daftar 26 nama yang beredar di media sosial, salah satunya terdapat nama Wihadi Banggar. Yang dimaksud adalah Wihadi Wiyanto, anggota DPR RI dari Partai Gerindra,” ujar Nasir, Kamis (11/6/2026).
Meski demikian, Nasir menekankan bahwa seluruh nama yang beredar tersebut masih sebatas dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif serta berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami mendukung penuh Kejaksaan Agung untuk mengungkap siapa pun yang terlibat dalam dugaan korupsi Program MBG. Jika nantinya terbukti bersalah, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan penyelidikan secara cermat terhadap setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Apabila benar terdapat keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk nama yang saat ini ramai diperbincangkan, maka kami mendukung agar kasus ini dibuka secara terang benderang dan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses hingga tuntas,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis saat ini menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan penyimpangan tata kelola program tersebut dan masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai relevan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Pengusutan perkara ini mencakup dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program, mekanisme penunjukan mitra, hingga tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga menimbulkan kerugian negara.
LSM Angling Dharma berharap proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel sehingga mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program yang pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
“Prinsip kami jelas, usut tuntas dan penjarakan siapa pun yang terbukti korupsi. Jangan ada perlakuan khusus bagi pihak tertentu. Hukum harus berdiri sama untuk semua warga negara,” pungkas Nasir.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Wihadi Wiyanto terkait penyebutan namanya dalam informasi yang beredar. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.

Belum ada komentar