Dugaaan Aborsi Seret Tiga Nakes, LSM Tagih Ketegasan Polisi

Gambar ilustrasi
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angling Dharma meminta Polres Bojonegoro mengawal serius penanganan kasus dugaan pengguguran kandungan yang menyeret tiga oknum tenaga kesehatan.

Ketua LSM Angling Dharma, M. Nasir, meminta aparat penegak hukum bertindak profesional tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun.

“Ini merupakan kejahatan serius karena menyangkut keselamatan ibu dan anak. Kami meminta Polres Bojonegoro mengusut kasus ini secara tuntas dan tidak membebaskan para terduga pelaku dari proses hukum yang berlaku,” ujar Nasir.

Menurut dia, proses hukum harus berjalan objektif tanpa memandang latar belakang maupun hubungan keluarga para pihak. Penegakan hukum yang tegas, kata dia, diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah peristiwa serupa terulang.

“Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika terbukti bersalah, kami berharap diberikan hukuman yang setimpal agar menjadi pelajaran bagi pihak lain,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga oknum tenaga kesehatan tersebut memiliki peran berbeda. Seorang di antaranya disebut meracik obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan. Dua lainnya disebut ikut melakukan tindakan terhadap pasien.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, perempuan yang terkait dalam perkara tersebut masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Bojonegoro. Ia mengalami pendarahan hebat sehingga memerlukan penanganan medis lanjutan.

Hingga berita ini ditulis, penyelidikan masih berlangsung. Polisi diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memastikan setiap pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini. Berita akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak terkait.

Belum ada komentar