SURABAYA, JAWA TIMUR – Perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat seorang penyandang disabilitas tunanetra, Jefta Gideon Nggebu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/6/2026). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin itu turut mengungkap sejumlah keberatan yang disampaikan terdakwa terkait proses hukum yang dijalaninya.
Jefta yang saat ini berstatus terdakwa mengaku mengalami berbagai perlakuan yang menurutnya tidak manusiawi selama proses penanganan perkara. Usai persidangan, ia menyatakan hanya menjalani satu kali pemeriksaan setelah dijemput aparat kepolisian pada malam hari.
“Saya waktu itu dijemput polisi pada malam hari dan hanya satu kali diperiksa,” ujar Jefta kepada awak media.
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Anner Mangatur Sianipar bersama tim dari AMS Law Firm, Jefta menyampaikan keberatan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor 837/Pid.Sus/2026/PN Sby.
Menurut tim kuasa hukum, kliennya merupakan penyandang disabilitas dengan kondisi kebutaan total pada kedua mata atau ODS Blindness (Both Eyes) sebagaimana tercantum dalam keterangan medis tertanggal 6 April 2026. Kondisi tersebut, menurut mereka, seharusnya menjadi perhatian khusus dalam setiap tahapan proses hukum.
Anner menjelaskan bahwa perkara bermula pada 26 Juni 2025 ketika Jefta mendatangi mantan istrinya yang bekerja di sebuah hotel di kawasan Merr, Surabaya. Kedatangan tersebut disebut untuk menanyakan kebutuhan pendidikan ketiga anak mereka yang saat itu masih menempuh pendidikan di tingkat SMA, SMP, dan SD.
Namun, pertemuan tersebut berujung pada percekcokan sekitar pukul 21.30 WIB. Pihak kuasa hukum menyebut tidak terjadi kontak fisik antara Jefta dan mantan istrinya karena situasi berhasil dilerai oleh sejumlah karyawan hotel yang berada di lokasi.
Tim kuasa hukum kemudian membeberkan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses penanganan perkara. Mereka menyebut penjemputan terhadap Jefta dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah, sementara pemeriksaan disebut berlangsung sebelum diterbitkannya surat perintah penyelidikan maupun penyidikan.
Selain itu, mereka juga menyoroti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka yang disebut dibuat pada 20 Juli 2025. Dalam dokumen tersebut tercantum adanya pendampingan penasihat hukum dari LBH Legundi Surabaya.
Namun demikian, Jefta mengaku tidak pernah mengenal maupun didampingi oleh pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Di sisi lain, Surat Perintah Penyidikan Nomor SPRIN-SIDIK/520-A/III/RES.1.24/2026/Satresppadanppo disebut baru diterbitkan pada 1 Maret 2026.
“Apabila dokumen tersebut benar adanya, maka terdapat ketidaksesuaian waktu antara proses pemeriksaan tersangka dengan penerbitan surat perintah penyidikan,” ujar Anner.
Menurut kuasa hukum, ketidaksesuaian tersebut perlu diuji secara hukum dalam proses persidangan guna memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menyoroti aspek administrasi perkara, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan intimidasi yang dialami Jefta saat berada di lingkungan kepolisian.
Dalam keterangannya, Jefta mengaku pernah diborgol dan mengalami pemukulan pada bagian bibir serta dagu hingga menyebabkan luka.
“Klien kami adalah penyandang disabilitas tunanetra yang seharusnya memperoleh perlindungan dan perlakuan khusus sesuai prinsip kemanusiaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anner.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima pemberitahuan secara jelas terkait penetapan status tersangka. Mereka mengaku baru mengetahui perkembangan perkara setelah adanya panggilan terkait proses pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
Atas berbagai dugaan pelanggaran prosedur yang disampaikan tersebut, tim kuasa hukum mengaku telah melaporkan penyidik yang menangani perkara ke Propam Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, proses hukum terhadap Jefta tetap berjalan dan kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai seluruh rangkaian proses penanganan perkara secara objektif serta mempertimbangkan kondisi disabilitas yang dialami terdakwa dalam pemeriksaan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum terkait berbagai tudingan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Jefta Gideon Nggebu.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam sistem peradilan pidana. Selain itu, kasus tersebut juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta jaminan perlakuan yang setara di hadapan hukum bagi setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

Belum ada komentar