KABUPATEN ASAHAN, SUMATERA UTARA-Dugaan pelanggaran izin dan administrasi lingkungan hidup menimpa usaha ternak ayam petelur milik PT Anugerah Kasih Harapan (AKH) di Dusun IV, Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Laporan resmi telah disampaikan oleh WP kepada Bupati Asahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha tersebut diduga telah beroperasi selama beberapa bulan sebelum mengantongi persetujuan lingkungan dan dokumen wajib sesuai UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo PP No 22/2021. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan perusahaan terhadap aturan dasar pengelolaan lingkungan.
Selain dugaan pelanggaran izin, pelapor juga meminta pemerintah memeriksa pengelolaan kolam limbah, potensi dampak lingkungan, serta dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum pemerintah desa dalam proses administrasi setelah usaha berjalan. Isu ini menambah sorotan tajam terhadap kemungkinan adanya kelalaian pengawasan di tingkat lokal.
WP mendesak instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan, memeriksa legalitas usaha, dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dalam memastikan aturan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Belum ada komentar