KPI Nasional Kecam Dugaan TPPO Anak di Gion SPA Surabaya, Minta Pelaku dan Tempat Usaha Ditindak Tegas

Foto: Mufida Atmaja dari Koalisi Perempuan Indonesia mengecam keras dugaan TPPO dan eksploitasi anak di Surabaya serta mendesak penegakan hukum tegas.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret anak perempuan di bawah umur di Gion SPA dan belakangan menjadi sorotan publik nasional memicu reaksi keras dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Nasional.

Kasus Gion SPA yang mencuat di Surabaya tersebut diduga melibatkan praktik eksploitasi terhadap anak perempuan berusia 14 hingga 15 tahun yang direkrut dari luar daerah dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan besar. Dugaan tersebut semakin menguat setelah terungkap adanya penggunaan identitas palsu serta berbagai bentuk ketergantungan korban terhadap perekrut.

Presidium KPI Nasional, Mufida Atmaja, mengecam keras segala bentuk eksploitasi terhadap perempuan, khususnya anak-anak yang dijadikan korban prostitusi terselubung maupun perdagangan orang.

Mufida menjelaskan, kasus yang saat ini ramai diperbincangkan merupakan gambaran nyata bagaimana jaringan perdagangan orang bekerja dengan memanfaatkan kerentanan ekonomi dan usia korban.

“Contoh saat ini yang lagi viral di media sosial terhadap anak di bawah umur usia 14 dan 15 tahun, yang direkrut dijanjikan pekerjaan gaji besar, penggunaan identitas palsu, fasilitas yang menarik, ketergantungan korban kepada perekrut karena faktor ekonomi dan usia, bahkan ancaman dan kematian, dari Lampung dibawa lalu dipekerjakan di Surabaya. Ini adalah bagian kecil dari kasus TPPO yang ditemukan karena keluarganya berani melapor,” ujar Mufida.

Menurutnya, kasus yang berhasil terungkap saat ini hanyalah sebagian kecil dari persoalan yang sesungguhnya terjadi di lapangan.

“Semua ini adalah fenomena gunung es, melihat kasus-kasus lain yang marak di daerah, di mana yang menjadi korban adalah anak di bawah umur, terutama anak dan remaja. Bahkan dalam beberapa kasus sampai merenggut nyawa korban,” tambah aktivis perempuan yang juga merupakan eksponen 1998 tersebut.

Mufida menegaskan bahwa praktik perdagangan orang merupakan kejahatan terorganisir yang harus ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum. Penanganan hukum, kata dia, tidak boleh hanya menyasar perekrut, tetapi juga pihak-pihak yang mempekerjakan anak di bawah umur.

Menurutnya, seluruh mata rantai dalam praktik TPPO harus diusut hingga tuntas agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

“Kasus yang terjadi saat ini merupakan kejahatan terorganisir dan harus ditindak keras. Bukan hanya di fase perekrutan, namun tempat yang mempekerjakan anak di bawah umur pun tidak boleh luput dari jeratan hukum,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, KPI Nasional juga menyoroti pentingnya penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak melalui edukasi, literasi digital, pengawasan keluarga, serta kolaborasi lintas sektor.

Mufida menilai pencegahan TPPO tidak bisa dibebankan kepada individu atau keluarga semata, melainkan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

“Pemerintah wajib berkolaborasi antar pihak yang kuat untuk kebijakan dan aksi nyata, melakukan pendataan wilayah dan kelompok yang rentan terhadap TPPO, melakukan verifikasi terhadap perusahaan atau pihak yang merekrut pekerja dari kelompok rentan. Ini salah satu contoh yang sering terabaikan,” terang Mufida.

Di akhir pernyataannya, Mufida mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan praktik perdagangan orang yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

“Stop TPPO! Perdagangan orang adalah kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. Kami mendukung perlindungan korban, penegakan hukum yang tegas, dan kerja sama semua pihak untuk mencegah terjadinya eksploitasi terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan,” seru Mufida.

Kasus dugaan TPPO yang melibatkan anak di bawah umur ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas bersama. Penindakan tegas terhadap pelaku serta pengawasan yang berkelanjutan dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai perdagangan orang di Indonesia.

Belum ada komentar