KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR – Kantor LBH CAKRA TIRTA MUSTIKA Blitar kembali melakukan mediasi setelah mengirimkan surat somasi tiga kali kepada Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Blitar Unit Talun terkait dugaan penahanan sertifikat hak milik (SHM) atas nama sumarni yang dijadikan jaminan kredit tanpa persetujuan Joko Padang Lestari Selaku pemilik sah.
Dalam isi somasi yang ketiga (terakhir) Wiwin Dwi Jatmiko Dari LBH CAKRA TIRTA MUSTIKA Selaku kuasa hukum Joko Padang Lestari menegaskan bahwa BRI Unit Talun diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 495 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Menurut KUHP Baru yang berlaku efektif sejak 2023, penggelapan merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V,” jelas Wiwin Dwi Jatmiko.
Wiwin menambahkan, “Jika seseorang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya karena suatu sebab yang sah, tetapi kemudian menahannya dan bertindak seolah-olah sebagai pemiliknya, seperti menjaminkan sertifikat tanah orang lain, maka terbukti melakukan penggelapan dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat dari KUHP lama.”
Saat Mediasi Kami bertemu langsung dengan Muhamad Andi Selaku Acount Officer Bank BRI Unit Talun yang Bertanggung Jawab Atas Pencairan Dana Pinjaman Tersebut untuk menegaskan bahwa ini bukan main-main. Klien kami sudah sangat dirugikan dengan penahanan sertifikat tanah sawah yang tidak sah,” tegas Wiwin .
Wiwin Dwi Jatmiko, menuturkan bahwa KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) memberikan perlindungan lebih kuat terhadap hak kepemilikan. “Perbedaan signifikan antara KUHP lama dan baru terletak pada peningkatan ancaman pidana dan pengaturan yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Dalam KUHP lama (Pasal 372), penggelapan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara dalam KUHP Baru (Pasal 495), ancaman pidana meningkat menjadi tujuh tahun ditambah denda kategori V yang untuk individu bisa mencapai Rp 1,5 miliar.
Selain itu, KUHP Baru juga memperluas definisi penggelapan. Tidak hanya menahan barang, tetapi juga menguasai dengan melawan hukum barang yang seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya tanpa ada embel embel pembayaran angsuran mengingat pemilik SHM bukan debitur dari bank BRI,Dalam konteks perbankan, ini sangat relevan ketika bank menahan sertifikat tanah padahal tidak ada dasar hukum yang sah,” tambah Wiwin Dwi Jatmiko.
Wiwin Dwi Jatmiko menambahkan bahwa bank harus lebih berhati-hati dalam menerima jaminan. “Bank wajib melakukan due diligence ketat. Menerima sertifikat atas nama orang lain tanpa surat kuasa atau persetujuan tertulis dari pemilik sah merupakan kelalaian serius yang bisa berujung pada tuntutan pidana,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menegaskan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023. Dalam pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau KUR dengan plafon maksimal Rp 100 juta tidak memerlukan jaminan tambahan.
Debitur atas nama Wijiati dengan rekening No. 6175-01-029594-10-6 saat ini dalam kondisi tidak baik atau pailit. Namun yang menjadi persoalan, sertifikat atas nama Sumarni dijadikan jaminan oleh BRI Unit Talun, padahal hak kepemilikan sertifikat tersebut bukan atas nama
Wijiati,” terang Wiwin.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum peralihan hak dan persetujuan pemilik dalam penggunaan sertifikat tersebut sebagai jaminan. “pemiliknya (Joko Padang Lestari Red) tidak pernah merasa memberikan sertifikat kepada saudari Wijiati untuk dijaminkan kepada siapapun,” tegasnya.
Ini merupakan somasi ketiga (terakhir)setelah dua surat sebelumnya dikirim ke BRI Cabang Blitar Unit Talun yang Baru saat ini ditindaklanjuti oleh Muhammad Andy Selaku Acount Officer BRI Unit Talun Yang Memproses Pencairan Sebesar 50jt.
Dalam somasi terakhir ini, kuasa hukum sudah mengingatkan pihak bank BRI Unit Talun untuk mengembalikan SHM atas nama Sunarmi kepada Joko Padang Lestari Selaku Pemilik yang sah.
Apabila permintaan tidak dipenuhi, kami akan mengambil langkah tegas secara hukum dengan melaporkan pihak BRI Unit Talun ke kepolisian untuk diproses sesuai Pasal 495 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ancam Wiwin
Surat somasi ini juga dikirimkan tembusan kepada Kapolda Jatom, OJK Kediri,Kejaksaan Negeri Blitar, Polres Blitar, dan BI Kediri.
Wiwin menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan upaya hukum pidana jika BRI Unit Talun tetap bersikukuh menahan sertifikat tersebut. “Kami akan laporkan ke Kepolisian. Ini bukan soal utang piutang lagi, tapi soal dugaan tindak pidana penggelapan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai KUHP terbaru,” pungkasnya.
Sementara itu Muhamad Andi Selaku Acount Officer Bank BRI Unit Talun ymemberikan tanggapan resmi terkait somasi ketiga (terakhir) tersebut.
Melalui Mediasi Yang Dilakukan Pada (21/5/2026) Antara Muhamad Andy dengan Joko Padang Lestri Selaku Pemilk SHM atas nama Sunarmi sudah ada titik Terang,pihaknya akan menggunakan sistim Pelsus ( pelunasan khusus) untuk membayar 10jt dan akan diberikan sertifikat yang dijadikan Agunan di BRI Talun Tersebut.

Belum ada komentar