JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta Barat. Dalam penggerebekan pada Sabtu (9/5/2026), aparat mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi daring lintas negara.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang praktik perjudian online yang menjadikan Indonesia sebagai basis operasi baru setelah sejumlah negara Asia Tenggara memperketat pengawasan terhadap kejahatan siber lintas batas.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (09/05/2026).
Menurut dia, praktik perjudian online lintas negara kini berkembang semakin terorganisasi dan memanfaatkan celah pengawasan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Brigjen Pol. Wira.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati para pelaku tengah menjalankan operasional perjudian online. Sebanyak 321 orang langsung diamankan.
Mereka terdiri dari 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online.
Selain para pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, PC komputer, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Brigjen Pol. Wira.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menilai kasus ini menunjukkan adanya pergeseran pusat operasi kejahatan siber transnasional ke Indonesia.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Untung.
Pernyataan itu mengindikasikan Indonesia kini tidak hanya menjadi pasar perjudian online, tetapi juga berpotensi menjadi basis operasi baru jaringan internasional setelah negara-negara tetangga mempersempit ruang gerak mereka.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk menelusuri aktor utama, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam praktik perjudian online internasional tersebut.

Belum ada komentar