PROBOLINGGO, JAWA TIMUR – Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite yang diduga telah merugikan negara serta masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan lima orang tersangka dari empat lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya selama periode Maret hingga April 2026.
“Dari empat kasus yang kami ungkap, total ada lima tersangka yang diamankan dengan modus yang hampir sama, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi,” kata AKBP Rico, Kamis (7/5/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 1.000 liter Bio Solar dan 307 liter Pertalite. Selain itu, turut diamankan sejumlah kendaraan, barcode MyPertamina, jerigen, hingga alat penyedot BBM yang digunakan para pelaku menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka menjalankan modus operandi dengan membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan berbagai barcode dan kendaraan berbeda. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi demi memperoleh keuntungan lebih besar.
“Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” tegas AKBP Rico.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal mencapai Rp60 miliar.
Kasus penyalahgunaan BBM subsidi masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dinilai berdampak langsung terhadap distribusi energi nasional. Praktik ilegal tersebut juga berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM subsidi di tingkat masyarakat.
Polres Probolinggo Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Jawa Timur.

Belum ada komentar