Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pembunuhan Berdarah di Jalan Sencaki

Foto: Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan saat merilis kasus pembunuhan di Simokerto Surabaya yang menewaskan seorang korban akibat pembacokan.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Jalan Sencaki, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa perkara berdarah tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan intensif oleh aparat kepolisian.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Simokerto/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 23 April 2026, dengan pelapor berinisial NA.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan AR (55), warga Rusun Sombo Surabaya, sebagai tersangka. AR diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap korban hingga meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pembacokan itu dipicu emosi tersangka yang menduga korban hendak memperkosa adiknya.

Tersangka kemudian mencari korban sambil membawa sebilah pisau runcing bergagang kayu dengan sarung berwarna cokelat.

Saat bertemu korban, tersangka sempat mempertanyakan dugaan tindakan tersebut. Namun korban disebut menanggapi dengan kalimat, “terus kenapa,” yang kemudian memicu amarah pelaku hingga melakukan penyerangan secara brutal.

“Tersangka melakukan penusukan pada bahu kanan korban sebanyak satu kali, menyabet bahu kiri korban satu kali, membacok kepala korban dua kali, serta menusuk dada kiri korban satu kali,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan.

Akibat serangan tersebut, korban tersungkur bersimbah darah di lokasi kejadian. Sementara pelaku langsung melarikan diri usai melakukan aksinya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka maupun saksi pelapor.

Dari tersangka AR, petugas menyita sebilah pisau runcing sepanjang kurang lebih 34 sentimeter, topi hitam berlogo NIKE, jaket jeans merek Lois yang terdapat bercak darah, kaos oblong warna kuning, serta celana pendek abu-abu.

Sementara dari saksi pelapor, polisi mengamankan sepasang sepatu warna cokelat, charger handphone, uang tunai pecahan Rp5 ribu sebanyak tiga lembar, serta sebuah cincin batu akik warna cokelat.

Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 466 dan/atau Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya masih terus mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut guna melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.

Belum ada komentar