Polsek Kalideres Tunjukkan Komitmen Berantas Curanmor

Foto: Kapolsek Kalideres didampingi Kanit Reskrim
beritakeadilan.com,

JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA – Jajaran Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Manyar RT 05/15, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AKA alias M (23). Sementara satu pelaku lain berinisial Y alias B hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu petugas.

Kompol Rihold Sihotang selaku Kapolsek Kalideres didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial AS (34) yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026. Saat kejadian, motor korban tengah terparkir di halaman rumah. Situasi lingkungan yang sepi serta pagar rumah yang terbuka dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Pelaku masuk ke halaman rumah dan merusak bagian kontak motor menggunakan alat berupa gunting,” ujar Kompol Rihold Sihotang saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Setelah berhasil merusak kontak dan memastikan stang motor tidak terkunci, pelaku kemudian mendorong kendaraan beberapa meter sebelum akhirnya menyalakan dan membawa kabur motor tersebut.

Di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban.

Petugas kemudian mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku.

“Dari hasil analisa CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” jelas AKP Rachmad Wibowo.

Tak lama berselang, saat tim Buser Polsek Kalideres melakukan patroli di wilayah Tegal Alur, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang identik dengan rekaman CCTV.

Pelaku pun langsung diamankan dan mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan juga menunjukkan pakaian yang digunakan saat beraksi. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut sudah dijual kepada pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran,” sambungnya.

Berbekal pengakuan pelaku, polisi bergerak menuju wilayah Cengkareng Timur dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban. Namun, pelaku penadah berinisial Y alias B berhasil melarikan diri dan kini masih diburu aparat kepolisian.

Saat ini, pelaku utama beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman.

Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 110 yang tersedia gratis selama 24 jam.

 

Belum ada komentar