Polres Probolinggo Kota Ungkap 6 Kasus Narkoba, 9 Pengedar Sabu Ditangkap

Foto: Konferensi pers Polres Probolinggo Kota menunjukkan barang bukti sabu dan tersangka pengedar narkotika hasil pengungkapan enam kasus di Probolinggo.
beritakeadilan.com,

KOTA PROBOLINGGO, JAWA TIMUR – Komitmen pemberantasan peredaran narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Probolinggo Kota Polda Jatim. Dalam operasi intensif sepanjang April hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap sembilan tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah serius kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

“Dalam pengungkapan periode April hingga Mei 2026 ini, kami berhasil membongkar enam kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan sembilan tersangka, yang seluruhnya merupakan pengedar,” ungkap AKBP Rico, Selasa (5/5/2026).

Enam kasus tersebut diungkap dari sejumlah lokasi yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo. Dua lokasi berada di Kecamatan Mayangan, dua lokasi di Kecamatan Kademangan, satu lokasi di Kecamatan Kanigaran, serta satu lokasi lainnya di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Sembilan tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24).

Para tersangka diketahui berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari wiraswasta, karyawan swasta hingga pekerja sektor informal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 14,51 gram sabu, sembilan unit telepon genggam, empat timbangan digital, 144 plastik klip kosong, uang tunai hasil transaksi sebesar Rp700 ribu, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional peredaran narkotika.

Menurut AKBP Rico, barang bukti yang diamankan menunjukkan para tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan pengedar aktif.

“Keberadaan timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, alat komunikasi, hingga uang hasil transaksi menunjukkan bahwa para tersangka merupakan bagian dari mata rantai peredaran narkotika. Ini yang terus kami kejar, dari pengedar tingkat bawah sampai jaringan yang lebih besar di atasnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan tegas, pengembangan jaringan, serta pelibatan masyarakat dalam memberikan informasi.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menutup ruang gerak para pengedar demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Belum ada komentar