DPW GNPK Jatim: LSD, Nawacita Presiden untuk Rakyat yang tidak Pro Rakyat

Foto: Ketua DPW GNPK Jawa Timur Rizky Putra Yudhapradana menyoroti dampak kebijakan Lahan Sawah Dilindungi terhadap masyarakat dan sektor perbankan di Surabaya.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) kini menjadi polemik panas di Jawa Timur. Meski digadang-gadang sebagai perwujudan misi Nawacita Presiden RI untuk mencapai ketahanan pangan nasional, penerapan di lapangan dinilai terlalu “berlebihan” sehingga justru mengorbankan hak-hak ekonomi rakyat dan mengganggu stabilitas berbagai sektor bisnis.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) GNPK Jawa Timur, Rizky Putra Yudhapradana, SH. (RPY), menyatakan bahwa ada ketimpangan besar antara niat mulia Presiden dengan implementasi di tingkat kementerian. Menurutnya, Nawacita seharusnya menyejahterakan rakyat, bukan justru mencekik hak perdata warga.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah dampak LSD terhadap dunia perbankan. Rizky mengungkapkan bahwa banyak sertifikat tanah masyarakat yang kini “terkunci” karena masuk dalam zona LSD, padahal tanah tersebut sedang dalam status dijaminkan.”Ini menjadi masalah serius.

Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, tanah yang dijaminkan harus memiliki kepastian hukum. Namun fakta di lapangan, sertifikat yang sudah melekat Hak Tanggungan, baik HGB maupun HGU, kini tidak dapat diperpanjang karena terganjal status LSD. Ini membuat bank merugi karena nilai jaminannya menjadi nol (0) secara hukum, dan berpotensi menimbulkan kredit macet massal,” tegas Rizky.

Tidak hanya berdampak pada korporasi, masyarakat kecil pun terkena imbas langsung. Warga yang ingin menjual tanahnya untuk kebutuhan mendesak kini menemui jalan buntu karena adanya hambatan dalam proses balik nama di kantor pertanahan.”Secara administrasi, instruksi terkait LSD ini seolah-olah mengesampingkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Masyarakat tidak dapat melakukan jual beli karena tanah tersebut tidak bisa balik nama di BPN. Hak milik mereka seolah-olah ‘dibekukan’ oleh negara tanpa ada kejelasan ganti rugi,” tambahnya. Rizky menilai, mengacu pada Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945, hak milik pribadi tidak boleh diambil atau dikurangi fungsinya secara sewenang-wenang tanpa kompensasi yang adil.

Melihat kondisi yang semakin tidak kondusif, DPW GNPK Jatim mengambil langkah tegas. Mereka menilai ada informasi yang tidak sampai ke meja Presiden mengenai dampak destruktif dari penerapan LSD ini di tingkat bawah.”Nawacita Presiden terkait ketahanan pangan sudah sangat tepat, namun cara penerapannya melalui LSD ini terlalu berlebihan dan mengorbankan banyak sektor. Oleh karena itu, DPW GNPK Jatim akan segera bersurat langsung kepada Bapak Presiden RI (RI-1),” ungkap Rizky.

Surat tersebut bertujuan meminta evaluasi total dan mendesak agar kebijakan LSD tidak menabrak aturan hukum yang lebih tinggi (asas lex superior derogat legi inferior).

GNPK Jatim menekankan bahwa program pemerintah tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang semena-mena.”Jangan sampai misi mulia Nawacita justru dicap oleh masyarakat sebagai program yang tidak pro rakyat akibat kelalaian pelaksana di lapangan yang gagal menyeimbangkan ketahanan pangan dengan perlindungan hak perdata warga,” pungkasnya.

Belum ada komentar