MOJOKERTO, JAWA TIMUR –Satresnarkoba Polres Mojokerto Polda Jawa Timur kembali membongkar peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil dobel L dalam jumlah besar. Dua pelaku yang diamankan ternyata merupakan kakak beradik yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran pil koplo di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Penggerebekan dilakukan aparat kepolisian di sebuah rumah yang berada di Dusun Wonosari RT 005 RW 002, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat malam, 1 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Dua tersangka yang diamankan yakni LS (35) dan adiknya FS (25), keduanya warga setempat yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar masuk orang di rumah para tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” ungkap AKP Eriek Triyasworo, Senin (5/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ribuan pil dobel L yang disimpan dalam berbagai kemasan. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 7.926 butir pil dobel L.
Pil-pil tersebut disimpan di dalam sejumlah botol plastik putih, grenjeng rokok hingga tas kresek hitam.
Rincian barang bukti yang diamankan dari tersangka LS antara lain satu botol berisi 278 butir pil dobel L, satu botol berisi sekitar 1.000 butir, dua botol masing-masing berisi sekitar 1.000 butir, satu botol berisi 400 butir, serta empat botol lainnya yang masing-masing berisi sekitar 1.000 butir pil dobel L.
Selain itu, polisi juga menemukan 110 butir pil lepas dan 88 butir pil yang dikemas dalam 12 grenjeng rokok.
Tak hanya narkotika jenis pil koplo, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran obat keras tersebut.
Barang bukti tambahan meliputi satu tas selempang merek Navyclub warna abu-abu, enam lembar isolasi bening, beberapa tas kresek hitam berisi puluhan botol plastik bekas, uang tunai sebesar Rp191 ribu, serta satu unit telepon genggam Redmi warna hitam.
Sementara dari tangan tersangka FS, polisi mengamankan dua unit handphone merek Vivo dan Realme.
Sedangkan dari seorang saksi berinisial R, turut diamankan satu plastik klip berisi lima grenjeng rokok yang masing-masing berisi 10 butir pil dobel L serta satu unit handphone Vivo Y20 warna biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka LS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kepada penyidik, tersangka L mengaku pil doubel L tersebut didapatkan dari seseorang bernama M yang kini masih buron,” ungkap AKP Eriek.
Saat ini Satresnarkoba Polres Mojokerto masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasok pil dobel L tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka berupa pidana penjara berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Belum ada komentar