Polres Ngawi Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 223 Gram

Foto: Konferensi pers Polres Ngawi terkait pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 223 gram dan penangkapan dua tersangka pengedar narkoba.
beritakeadilan.com,

NGAWI, JAWA TIMUR–Komitmen Polres Ngawi dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui jajaran Satresnarkoba, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan menangkap dua tersangka yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Ngawi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan call center 110 yang langsung ditindaklanjuti cepat oleh petugas kepolisian.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing pria berinisial ND (30), warga Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, serta seorang perempuan berinisial OST (31), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kapolres Ngawi Prayoga Angga Widyatama menjelaskan, tersangka ND diamankan pada Sabtu, 25 April 2026. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur.

Dalam proses pengembangan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan tersangka OST yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat netto mencapai 223,842 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa handphone, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, hingga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat memimpin konferensi pers pada Selasa (5/5/2026), AKBP Prayoga Angga Widyatama menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“ Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan melalui call center 110 sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar AKBP Prayoga.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Ngawi didampingi Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dan Ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Ngawi.

“ Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman serta kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi.

Belum ada komentar