Pembunuhan Wonokusumo Surabaya, Pelaku HK Ditangkap Polisi

Foto: Polisi mengamankan pelaku pembunuhan di Wonokusumo Surabaya bersama barang bukti celurit
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Kasus pembunuhan brutal yang terjadi di kawasan Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya, akhirnya berhasil diungkap aparat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pelaku berinisial HK (44), warga Jalan Bulak Banteng Bhineka, ditangkap setelah sempat melarikan diri.
Aksi nekat tersebut dipicu rasa cemburu setelah pelaku menemukan foto korban bersama istrinya di beranda telepon genggam.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat malam (24/4). Saat itu, pelaku yang baru pulang kerja berniat membuka aplikasi TikTok di ponsel istrinya.

Namun, ia justru menemukan foto istrinya bersama seorang pria yang kemudian diketahui bernama Hasan (37), warga Omben, Sampang, Madura.
“Tersangka kemudian mencari identitas korban hingga akhirnya ketemu yaitu korban yang diketahui bernama Hasan. Tersangka juga mengetahui tempat tinggalnya,” ujar Suroto, Minggu (3/5).

Sehari setelahnya, pelaku secara tidak sengaja berpapasan dengan korban yang sedang berboncengan. Momen tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membuntuti korban hingga mengetahui lokasi tempat tinggalnya di kawasan Wonokusumo.

Dilanda emosi dan sakit hati, pelaku kembali ke lokasi pada malam hari untuk mengumpulkan informasi. Ia bahkan sudah membawa senjata tajam sebagai persiapan.

Pada Rabu (2/5), pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak tiga rekannya berinisial SR, I, dan S, yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka berangkat menggunakan dua sepeda motor setelah sebelumnya berkumpul di Jalan Kedungmangu, Surabaya.

Pelaku juga meminta salah satu rekannya membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga.

Setibanya di lokasi, pelaku menunggu korban sambil menyembunyikan celurit di pinggang. Begitu melihat target, pelaku langsung menyerang secara membabi buta.
“Tersangka kemudian melihat korban. Ia menyabetkan celurit secara membabi buta ke arah korban. Ini membuat korban mengalami luka parah dan meninggal dunia,” jelas Suroto.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke wilayah Sampang bersama ketiga rekannya. Namun, berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi, identitas pelaku berhasil diungkap.

Polisi akhirnya menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Kalimas, Surabaya, sekaligus mengamankan barang bukti berupa celurit.
“Kami tangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Jalan Kalimas, Surabaya. Tersangka kami amankan di sana beserta celurit yang digunakan untuk menganiaya korban,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (3) dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Belum ada komentar