KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR – Jajaran Polres Malang Polda Jatim berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung 12 kilogram (Bright Gas) untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial FM (34), MR (33), dan M (49), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Unit Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan terkait distribusi LPG subsidi.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram tanpa segel resmi,” ujar AKP Hafiz saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (24/4/2026).
Aksi ilegal tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Para pelaku menggunakan alat sederhana berupa pipa besi yang dimodifikasi untuk memindahkan isi gas.
Saat penggerebekan pada Jumat (17/4/2026), petugas mendapati tersangka FM tengah melakukan proses pemindahan gas dari tabung subsidi ke tabung Bright Gas.
“Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa gas hasil pemindahan tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai,” ujar AKP Hafiz.
Hasil penyelidikan mengungkap adanya pola distribusi berlapis. Gas oplosan tersebut dijual dari FM ke MR seharga Rp140 ribu, kemudian ke M seharga Rp150 ribu, hingga akhirnya dijual ke peternak ayam dengan harga Rp180 ribu hingga Rp200 ribu per tabung.
Dari praktik ini, para tersangka meraup keuntungan sekitar Rp40 ribu hingga Rp60 ribu untuk setiap tabung 12 kilogram yang dijual.
“Empat tabung LPG 3 kilogram bisa digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Prosesnya memanfaatkan perbedaan tekanan, bahkan tabung 12 kilogram didinginkan agar gas berpindah,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 106 tabung LPG 3 kilogram, 9 tabung Bright Gas 12 kilogram, alat suntik gas berupa pipa modifikasi, regulator, satu unit kendaraan Grandmax, STNK, serta beberapa unit telepon genggam.
AKP Hafiz menyebut praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2025 dan dilakukan berdasarkan permintaan konsumen.
“Distribusi dilakukan sesuai pesanan. Dalam satu kali kegiatan, kami mencatat ada lebih dari seratus tabung LPG 3 kilogram yang digunakan untuk dipindahkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Astri Lutfiatun Nisa, mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Ia memastikan ketersediaan LPG di wilayah Kabupaten Malang masih dalam kondisi aman.
“Stok LPG di Kabupaten Malang sejauh ini masih aman. Namun dengan adanya temuan modus seperti ini, tentu akan kami dalami lebih lanjut bersama distributor agar distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Belum ada komentar