Uang Modal Usaha Ditilep,Bos Tembakau Wlingi Tunjuk LBH CAKRAM Sebagai Kuasa Hukumnya

beritakeadilan.com,

KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR- Harmaji (59) Seorang Pengusaha Tembakau Yang Berasal Dari Dusun Tenggong Kelurahan Tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar Menjadi Korban Penipuan Dan Penggelapan Sejak Tanggal 11 Januari 2022 Oleh Pekerja Nya Sendiri Yang Bernama Siti Mujayati (57) Warga Lingkungan Kaweron Kecamatan Talun Kabupaten Blitar.
Karena ingin memiliki penghasilan tambahan Melalui Tempat Kerjanya Siti Mujayati mencoba peruntungan berbisnis jual beli tembakau dengan pinjaman modal usaha dari Harmaji yang menjadi pimpinan ditempat kerjanya saat itu.

Tanpa ragu lagi, Harmaji pun menerima tawaran Siti Mujayati Tersebut , yang sudah dikenalnya selama bertahun tahun. Siti Mujayati mengaku bisa mengadakan stok tembakau kering ataupun basah dari beberapa petani tembakau di wilayah Kecamatan talun dengan harga yang relatif lebih murah dari para petani lainnya yang ada.

Harmaji akhirnya merogoh tabungannya, dengan memberikan modal sekitar Rp. 30juta, dan diberikan kepada Siti Mujayati untuk digunakan modal usahanya termasuk memberikan 1 Unit Motor Tosa Seharga Rp.9jt dan 1 Buah Mesin Rajang Tembakau Saharga Rp.8.5jt.

Kenal sudah lama sekitar 8 tahunan kerja ikut kita,tapi karena kita ke-kepercayaan ya kita tanya ini aman, beli dari mana, memang dia bilang beli dari para petani sistem ecer, adiknya dari mana,” ucap Harmaji, saat di wawancarai oleh Media ini di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika Blitar Yang Telah Diberikan Kuasa Hukum Untuk Pendampingan Perkara Yang Dialaminya Saat ini.
Harmaji Menambahkan Selain Dirinya Ada Orang Lain Yang Juga Menjadi Korban Penipuannya Yaitu Paniyem (54) Warga Dusun Tenggong Kelurahan Tangkil Yang Tak Lain Juga Rekan Kerja Siti Mujayati Disini (Rumah Tembakau Harmaji Red).
Hal Tersebut Dibenarkan Oleh Paniyem,ia Mengaku Telah Meminjamkan Uang Sebesar Rp 25jt kepada Siti Mujayati Pada Tanggal 21 Maret 2024 Untuk Dipergunakan Modal Usaha Mengepul Tembakau Dari Para Petani Di Wilayah Talun,Bahkan Dari Pinjaman Sebesar Rp 25 jt Tersebut Paniyem dijanjikan akan diberi keuntungan sebesar Rp 5 jt.

Ternyata, setelah transaksi yang dijanjikan tersebut hingga saat ini tidak ada tanggung jawabnya sama sekali,jangankan keuntungan untuk uang modal usaha saja belum ada yang dikembalikan sama sekali,ironisnya salah satu barang (mesin rajang tembakau red) milik Harmaji Justru Diberikan Kepada Imam Syafii (52) Warga Dusun Bendilmalang Desa Mronjo Kecamatan Selopuro Untik Dijadikan Jaminan Utangnya Sebesar Rp 7,5jt Oleh Siti Mujayati.

Kasus ini sebelumnya pernah ditangani oleh pihak kantor kelurahan Kaweron dengan mediasi dari unsur perangkat kelurahan,bahkan saat itu pernah terjadi transaksi jual beli Sawah Milik Siti Mujayati Dikantor Kelurahan Kaweron Senilai Sekitar Rp 250jt Yang disaksikan Oleh Perangkat Kelurahan beserta Anak Anak Dari Siti Mujayati,Dari hasil penjualan sawah tersebut seharusnya bisa digunakan mengembalikan uang milik Harmaji dan Paniyem,Namun Justru Sisa Uang Hasil Penjualan Sawah Tersebut Oleh Siti Mujayati Digunakan Berfoya Foya Bersama Lelaki Muda Yang dikenalnya Melalui Tik Tok.
Namun karna merasa tidak puas, Harmaji Dan Paniyem akhirnya menunjuk Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika.

Sementara itu Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika Blitar Wiwin Dwi Jatmiko Membenarkan Dengan Perkara Yang Didampingi nya Saat ini.
Pihak LBH CAKRAM blitar sudah melakukan upaya hukum dengan cara Melayangkan Somasi Pertama Terhadap Siti Mujayati Kemarin.
Wiwin Dwi Jatmiko Menambahkan,Dengan Adanya Bukti dan Disertai Saksi Termasuk Pernyataan Dari Ketua Rt bahkan dari beberapa perangkat kelurahan Kaweron Siti Mujayati Bisa Dijerat Dengan Pasal 492 (Pasal Utama): “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat utang, atau menghapuskan piutang…” Ancaman: Penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta). Dan juga Pasal 486: Tindak pidana penggelapan menekankan pada penyalahgunaan kepercayaan atau barang yang berada dalam kekuasaan pelaku (bukan karena kejahatan) secara melawan hukum Ancaman: Penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV (maksimal Rp200 juta).
Selain Itu LBH CAKRAM juga berencana mengirimkan Somasi kepada Imam Syafii Warga Dusun Bendilmalang Desa Mronjo Kecamatan Selopuro Karena Telah Menyimpan Mesin Rajang Tembakau Tersebut Selama 2 Tahun Untuk Kepentingan Pribadi yang diatur Dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), tindak pidana penadahan barang hasil penggelapan diatur dalam Pasal 591, yang mengancam penadah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta). Pasal ini berlaku bagi siapa saja yang membeli, menyewa, menerima, menyimpan, atau menarik keuntungan dari benda yang patut diduga hasil tindak pidana.
Poin Penting Penadahan di KUHP Baru:
Definisi Tindakan: Meliputi membeli, menyewa, menukarkan, menerima gadai, menerima hadiah, menarik keuntungan, menjual, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan barang.
Unsur “Patut Diduga”: Penadah tidak harus tahu pasti bahwa barang tersebut hasil kejahatan, cukup dengan patut diduga (misalnya harga terlalu murah, tidak ada surat-surat).
Kaitan Penggelapan: Barang yang ditadah berasal dari kejahatan, termasuk penggelapan.
Pasal ini bertujuan mencegah penerimaan barang hasil kejahatan, tidak hanya untuk penadah profesional, tetapi juga individu yang menerima barang curian/penggelapan.

Belum ada komentar