SURABAYA, JAWA TIMUR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan membongkar praktik tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya (KSDHE), sekaligus pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengurai lima klaster kejahatan yang mencakup perdagangan ilegal satwa dilindungi hingga distribusi hewan tanpa prosedur karantina resmi. Dari operasi ini, belasan tersangka diamankan bersama barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan yang diduga telah beroperasi lintas daerah hingga berpotensi internasional.
“Kasus ini kami bagi menjadi lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat cukup luas dan terorganisir,” kata Kombes Pol Roy, Rabu (15/4/2026).
Pada klaster pertama, polisi mengungkap perdagangan ilegal tiga ekor komodo (Varanus komodoensis) dengan enam tersangka. Satwa endemik Indonesia tersebut diperoleh dari Nusa Tenggara Timur dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, kemudian dijual kembali di Surabaya hingga Rp31,5 juta per ekor.
Hasil pendalaman mengungkap, para pelaku telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026, dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp565 juta.
“Modus yang digunakan adalah membeli dari pemburu di daerah asal, kemudian dijual kembali secara berantai untuk mendapatkan keuntungan berlipat,” terangnya.
Pada klaster kedua, petugas mengamankan 16 ekor satwa dilindungi, terdiri dari 13 kuskus Talaud dan tiga kuskus tembung, dengan empat tersangka. Satwa tersebut rencananya akan diselundupkan ke luar negeri.
Klaster ketiga mengungkap perdagangan empat ular sanca hijau, satu elang paria, dan delapan biawak. Seorang tersangka diamankan karena diduga menyimpan, memelihara, dan memperniagakan satwa-satwa tersebut.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pengumpul, penyimpan hingga penjual yang terhubung dengan jaringan yang lebih luas,” jelasnya.
Pengungkapan terbesar terdapat pada klaster keempat. Polisi menemukan 140 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar yang disimpan di sebuah rumah di Surabaya.
“Ini menjadi perhatian serius karena trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi dan perdagangannya berdampak besar terhadap kelestarian populasi,” tegas Kombes Roy.
Sementara itu, klaster kelima mengungkap pelanggaran karantina dengan barang bukti 89 ekor satwa, terdiri dari soa layar dewasa dan anakan, kadal duri Sulawesi, serta ular cincin.
Para pelaku diketahui mengirimkan satwa antar wilayah tanpa dokumen resmi berupa sertifikat kesehatan serta tanpa pelaporan kepada petugas karantina.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Polda Jatim memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan adanya sindikat perdagangan satwa ilegal lintas daerah hingga internasional.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi maupun pengiriman hewan tanpa prosedur resmi, sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian alam Indonesia.

Belum ada komentar