MALANG, JAWA TIMUR – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Malang, Polda Jawa Timur. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Kecamatan Ampelgading.
Tersangka berinisial S (34), warga setempat, ditangkap di sebuah rumah di Desa Tirtomoyo pada Minggu (12/4/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar AKP Bambang, Selasa (14/4/2026).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 12 paket sabu dengan total berat sekitar 7,865 gram, serta barang pendukung lainnya seperti plastik klip, uang tunai, dan alat komunikasi,” jelas AKP Bambang.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui menjalankan aksinya dengan metode ranjau, yakni sistem distribusi barang tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan transaksi melalui komunikasi ponsel,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Malang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas AKP Bambang.

Belum ada komentar