SURABAYA, JAWA TIMUR – Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor berhasil mengamankan seorang notaris buronan, Lutfi Afandi, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak Maret 2026. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026, setelah yang bersangkutan lebih dulu diamankan aparat kepolisian.
Penindakan ini bermula dari informasi bahwa Lutfi Afandi tengah diamankan petugas Polda Jawa Timur di sekitar kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. Saat itu, ia diperiksa sebagai saksi terlapor dalam perkara yang ditangani Subdit II Ditreskrimum.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya langsung bergerak menuju Mapolda Jatim dan berkoordinasi dengan penyidik. Upaya koordinatif ini membuahkan hasil setelah penyidik memberikan akses bagi jaksa untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.
Sekitar pukul 20.30 WIB, Lutfi Afandi resmi dibawa oleh tim jaksa menuju Rutan Kelas I Surabaya Medaeng guna menjalani hukuman pidana badan.
Kasus yang menjerat Lutfi Afandi diketahui terjadi sekitar tahun 2011. Saat itu, yang bersangkutan selaku notaris melakukan penipuan terhadap korban Hj. Pudji Lestari hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp4,2 miliar.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terpidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara hukum, khususnya terhadap para buronan yang mencoba menghindari eksekusi.
Langkah tegas ini juga menjadi pesan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilaksanakan tanpa pengecualian.

Belum ada komentar