Narkotika Surabaya Utara Polisi Tangkap Residivis Edarkan Sabu

Foto: Polisi Polrestabes Surabaya mengamankan residivis kasus sabu beserta barang bukti narkotika di Wonokusumo
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR Kasus narkotika Surabaya Utara kembali mencuri perhatian publik setelah seorang residivis berinisial MJ (50), warga Jalan Wonokusumo, ditangkap aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Penangkapan dilakukan di kediamannya pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 21.15 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di lingkungan setempat.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, SIK, menegaskan bahwa laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. “Penyelidikan anggota menghasilkan hasil, tak terduga pelaku MJ dapat ditangkap berikut barang bukti sabu total berat netto ±0,252 gram,” jelas AKBP Dodi.

Residivis Kembali Berulah
MJ bukan orang baru dalam kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman pada tahun 2023 atas perkara serupa. Meski sudah diproses hukum, MJ kembali melakukan perbuatannya dengan menjadi pengedar sabu.
“Pelaku MJ ini residivis kasus narkotika pada tahun 2023, dan untuk SF penyuplai barang saat ini masih dalam pencarian,” imbuh AKBP Dodi.

Dalam pengakuannya, MJ memperoleh sabu dari seseorang berinisial SF di Bangkalan. Ia membeli sabu seberat 1 gram dengan harga Rp650.000 per gram, lalu memecahnya menjadi paket kecil untuk dijual kembali seharga Rp150.000–Rp200.000 per poket. Dari praktik tersebut, MJ berharap meraup keuntungan sekitar Rp150.000 per gram.

Polisi menyita tiga bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing-masing ±0,120 gram, ±0,131 gram, dan ±0,001 gram. Selain itu, ditemukan juga klip plastik, skrop dari sedotan, dua timbangan elektrik, uang hasil penjualan sebesar Rp100.000, serta sebuah ponsel. Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP.

 

 

Belum ada komentar