KOTA DENPASAR, BALI-Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba di sebuah klub malam eksklusif di Denpasar, Bali. Dalam operasi yang berlangsung akhir pekan lalu, polisi menangkap tiga orang dan menyita lebih dari 600 butir ekstasi yang diduga diedarkan kepada pengunjung.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di New Star Club Bali. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pengunjung.
Pada Minggu dini hari, polisi melakukan undercover buy dengan memesan ekstasi melalui seorang pelayan. Barang tersebut diserahkan oleh kapten room bernama Muhammad Rokip. Saat Rokip masuk ke ruang karaoke VIP, polisi langsung melakukan penindakan.
Dari penggeledahan, ditemukan 38 butir ekstasi merek “LV” berwarna merah muda. Penyelidikan berlanjut hingga ke sepeda motor milik Rokip, di mana polisi menemukan tambahan 600 butir ekstasi dengan berbagai merek.
Selain Rokip, polisi juga mengamankan dua orang lainnya: I Gusti Bagus Adi Pramana (pelayan) dan I Wayan Subawa (manajer room). Dari pemeriksaan awal, peredaran narkoba ini diduga dijalankan secara terorganisir oleh jaringan yang dipimpin seseorang bernama Opik, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan, “Tempat hiburan malam yang dijadikan lokasi peredaran narkoba akan kami tindak tegas.”
Dalam praktiknya, narkoba diantar oleh kurir menggunakan sepeda motor dan diletakkan di area parkir karyawan dengan metode “tempel”. Barang kemudian diambil oleh pengedar untuk dijual kepada pengunjung. Keuntungan dari penjualan mencapai Rp 70 ribu per butir, dengan sebagian hasil dibagi kepada pihak manajemen yang diduga mengetahui aktivitas tersebut.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga mengamankan 43 pengunjung untuk pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, tujuh orang kedapatan membawa narkotika, sementara 37 orang terindikasi positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine awal.
Para pengunjung dibawa ke BNNP Bali untuk asesmen guna menentukan apakah mereka memerlukan rehabilitasi atau terlibat dalam jaringan peredaran.
Polisi memasang garis polisi di area klub malam tersebut dan masih mengembangkan kasus untuk memburu pelaku lain yang masuk DPO. Selain itu, Bareskrim Polri akan menelusuri aliran dana dari bisnis narkotika ini serta membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Belum ada komentar