Kemendagri Salurkan Bansos ke LRPPN-BI Surabaya

Foto: Perwakilan Kemendagri dan BNNP Jawa Timur menyerahkan bantuan sosial kepada LRPPN-BI Surabaya dalam rangka penguatan rehabilitasi narkotika.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR –Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri menyerahkan bantuan sosial kepada Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bina Insani, Rabu, 26 Februari 2026. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Jawa Timur.

Kegiatan tersebut dihadiri NIKA selaku Kepala Tim Seni Budaya dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat Kemendagri, Agus dari Bakesbangpol Jawa Timur, serta dr. Singgih selaku Kepala Tim Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur.

Bantuan Sosial Bukan Program Rutin APBN
NIKA menegaskan bahwa kegiatan ini bukan bagian dari program rutin Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Inisiatif tersebut bertujuan mendorong seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun elemen masyarakat, agar memberi perhatian nyata kepada para klien rehabilitasi.

Ia juga meminta agar nominal bantuan tidak dipublikasikan, dengan harapan tidak membatasi ruang partisipasi dan dukungan dari pihak lain yang ingin terlibat.

Restorative Justice Jadi Solusi Utama
Di sisi lain, dr. Singgih menjelaskan bahwa pendekatan hukum terhadap penyalahguna narkotika kini lebih mengedepankan restorative justice. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu dan penyalahguna wajib menjalani rehabilitasi.
Ia mengajak masyarakat yang masih terjerat penyalahgunaan narkotika untuk tidak takut melapor diri ke BNN maupun lembaga mitra. Rehabilitasi, tegasnya, menjadi solusi utama, bukan hukuman pidana.

Dukungan Moral Percepat Pemulihan
Kepala LRPPN-BI, Siswanto, menyambut kehadiran rombongan Kemendagri dan BNNP dengan penuh haru. Menurutnya, perhatian dan dukungan moral merupakan “obat” penting bagi para klien dalam membangun kembali rasa percaya diri.

Ia menilai sentuhan empati dari pemerintah pusat dan daerah mampu mempercepat proses pemulihan, sehingga para klien dapat kembali produktif dan diterima di tengah masyarakat.
Percontohan Sinergi Nasional

Kegiatan ini diharapkan menjadi percontohan bagi daerah lain dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam rehabilitasi serta pemberantasan narkotika. Tujuannya jelas: menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Belum ada komentar