Empat Sindikat Pengedar Sabu Di Brondong Lamongan Di Tangkap Satreskoba Polres Lamongan

Empat Sindikat Pengedar Sabu Di Brondong Lamongan Di Tangkap Satreskoba Polres Lamongan
beritakeadilan.com,

LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) – Empat tersangka sindikat pengedar sabu di Kecamatan Brondong di tangkap Satreskoba Polres Lamongan. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 2,09 gram.

Para tersangka itu terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Mereka adalah SA alias Ipung (38) warga Desa Sendangharjo, HS (33) lingkungan Tegalsari, RO (25), dan ETF (25), semuanya merupakan warga Kelurahan / Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda. Tersangka SA dan RO berhasil ditangkap di depan rumah kost Gang Semangu RT. 004 / RW. 010, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran. Lalu tersangka HS dan ETF berhasil ditangkap dalam rumah Tegalsari RT. 007 / RW. 007, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Barang-bukti yang berhasil diamankan dari empat tersangka tersebut meliputi 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total ± 1,02 gram yang disimpan dibekas bungkus rokok Marlboro Filter Black, satu sekrop dari sedotan, dan satu unit ponsel HP Vivo Y93 warna hitam.

Selain itu, juga disita 4 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total ± 1,07 gram yang juga di simpan bekas bungkus rokok Surya 12 merah, satu buah kotak warna hitam, satu buah timbangan elektrik, satu pack plastik klip kosong, serta dua ponsel HP Redmi 6A warna hitam dan Oppo A83 warna merah.

Kasatresnarkoba Polres Lamongan, AKP Karyawan Hadi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli.

Anton mengatakan, kronologis pengungkapan jaringan pengedar sabu tersebut, awalnya anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan tersangka SA dan RO di depan rumah kos gang Semangu Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan pada Rabu (1/11) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Penangkapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi,” ujar Anton, Selasa (7/11).

Anton melanjutkan, kasus tersebut dikembangkan, tersangka SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut ia beli dari tersangka ETF. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumah di lingkungan Tegalsari RT. 007 / RW. 007, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan pada Kamis (2/11) sekitar pukul 00.30 WIB.

Tak berhenti sampai situ, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan terus melakukan penyidikan terhadap tersangka seorang wanita tersebut. ETF bernyanyi jika mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka HS.

“Tersangka HS berhasil ditangkap di hari yang sama, yakni hari Kamis sekitar pukul 01.00 WIB di dalam rumahnya di lingkungan Tegalsari Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan,” beber Anton.

Untuk proses hukum dan kepastian selanjutnya, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan.

“Empat tersangka terancam pasal Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

(Edi)

Belum ada komentar