Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 3 Tersangka dan Amankan 14, 338 Kg Ganja

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 3 Tersangka dan Amankan 14, 338 Kg Ganja
beritakeadilan.com,

KOTA BEKASI (Beritakeadilan, Jawa Barat) – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 14.338 kilogram (Kg), Sabtu (15/07/2023). Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka, berinisial GSP (27), IHR (20) dan MGA (25).

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Guntur Nugroho, S.H, Am.Kom menjelaskan, keberhasilan Satreskoba Unit 1 yang dipimpin Kanit 1, Iptu M. Situmorang S.H, M.H, berhasil mengungkap perkara narkoba jenis ganja pada tanggal 15 juli 2023 di rumah kost Jl. Masjid Al Akhyar No. 100, RT 03/RW 06, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatam Beji, Kota Depok.

“Pengungkapan perkara berawal dari info masyarakat, 5 (lima) hari sebelum kami melakukan penangkapan. Tepatnya, 10 Juli 2023, sekitar pukul.17.00 WIB, di daerah Caman Bekasi Barat sering terjadi transaksi ganja. Lalu, Unit 1 Satreskoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan observasi, survalance dan under cover buy terhadapat tersangka GSP (24). Namun, Jumat 14 Juli 2023, sehari sebelum kami melakukan penangkapan, ada informasi bahwa transaksi berubah tempat,” kata AKBP Guntur Nugroho, S.H, Am.Kom didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari dan Kanit 1 Satreskoba Polres Metro Bekasi Kota, Iptu M. Situmorang.

“Kemudian kami dalami dan surveilans lagi, ternyata berubah di daerah Depok. Akhirnya Sabtu tengah malam, kami menggerebek kos-kosan tersangka dan didapati ganja atau barang bukti 14, 338 kg,” ucap AKBP Guntur Nugroho, S.H, Am.Kom didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari dan Kanit 1 Satreskoba Polres Metro Bekasi Kota, Iptu M. Situmorang.

AKBP Guntur Nugroho, S.H, Am.Kom didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari dan Kanit 1 Satreskoba Polres Metro Bekasi Kota, Iptu M. Situmorang menjelaskan dari barang bukti yang diamakan dapat dirincikan sebagai berikut:

11 bungkus plastik yang berisi daun kering warna hijau bersihkan narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan warna coklat Lakban lakban dengan berat 11.30 kg.
4 bungkus plastik warna hitam yang berisi ganja kering, dan warna hijau yang ini yang besar beratnya 1.80 kg.
39 bungkus plastik klip bening berisi ganja masing-masing berat bruto nya semua ini itu ada 1,10 kg.
1 bungkus plastik yang berisi daun kering dan batang warna hijau dengan berat 0.108 kg.
2 bungkus plastik berisi daun kering dengan berat 0.03 kg dari tersangka MGA.
1 buah timbangan digital warna putih.
3 buah handphone milik ketiga tersangka.

“Selanjutnya ketiga tersangka tersebut dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lanjut, kemudian telah kita lakukan pemeriksaan kita interogasi ternyata barang tersebut seseorang yang berinisial W (DPO),” tegas AKBP Guntur Nugroho, S.H, Am.Kom.

“Terhadap para tersangka kita kenakan pasal dari mereka adalah pasal 114 KUHP ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) yuncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup AKBP Guntur Nugroho, S.H, Am.Kom.

(M.NUR)

Belum ada komentar