Korban Investasi Bodong Madu Lanceng Lakukan Istighosah, Sebelum Putusan Hakim

beritakeadilan.com,

KOTA KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Puluhan masa korban kasus penipuan investasi bodong madu lanceng lakukan istighosah di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (13/2/2025) pagi.

BACA: Woww … Permohonan Tahanan Kota Terdakwa Madu Klanceng Dikabulkan Majelis Hakim

Imron, perwakilan korban menyatakan, bahwa bukan kali ini lakukan istighosah. ”Ini kami lakukan, demi kelancaran proses persidangan dan untuk menjadi perhatian bagi pengadilan kota Kediri, memberi putusan terdakwa semaksimal mungkin sesuai dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun penjara,” tandasnya.

Disisi lain, Agus Yulianto, pengacara korban investasi bodong madu lanceng membenarkan.

BACA: Keterangan Saksi Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, Perkuat NMSI Wajib Bertanggung Jawab

“Korban yang memberi kuasa kepada saya ada 60 agen, dan kalau dihitung personelnya ada 1000 orang lebih,” ungkapnya.

“Mereka, para korban memang berharap terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah dijatuhi hukuman 4 tahun, kalau tidak ya 3 tahun penjara itu sudah maksimal,” sambungnya menjelaskan.

BACA: Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, 11 Saksi Akui Teken Kontrak dengan NMSI

Diketahui, sidang penetapan putusan terdakwa Chrisma, kasus madu lanceng yang merugikan korban milaran rupiah pada hari Senin (10/2/2025) siang. Ditunda karena terdakwa sakit. (*)

Reporter : Dedy Luqman Hakim

Belum ada komentar