Polres Metro Jakarta Timur Menangkap 4 Tersangka Pengeroyokan di Cipinang Besar Utara

Polres Metro Jakarta Timur Menangkap 4 Tersangka Pengeroyokan di Cipinang Besar Utara
beritakeadilan.com,

JAKARTA TIMUR (Beritakeadilan, DKI Jakarta) – 4 (empat) tersangka pengeroyokan yang terjadi Sabtu, 20 Mei 2023 pukul 15.30 WIB di Cipinang Besar Utara (CBU), Kelurahan Cipinang Besar Utara dengan korban saudara Ferry Ferdian dan saudara Muhammad Faldi berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
4 orang tersangka telah tertangkap dan beberapa tersangka lain masih dalam pencarian, hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombespol Leonardus Harapantua Simarmata pada jumpa Pers, Rabu 31 Mei 2023.

Kombespol Leonardus Harapantua Simarmata menjelaskan, keempat tersangka diamankan. “3 orang tersangka pengeroyokan dan 1 orang penyedia senjata tajam, atas nama MDW, C, MTS dan tersangka MR.

“Dari 4 tersangka tersebut hanya satu orang Cipinang Besar Utara. Sementara tiga orang lainnya berasal dari Palmeriam Kampung Pulo dan Kampung Makassar, jadi hanya satu yang berasal dari CBU, yaitu tersangka MR,” ucap Kombespol Leonardus Harapantua Simarmata.

Lebih lanjut Kombespol Leonardus Harapantua Simarmata menjelaskan, Sabtu 20 Mei 2023 telah terjadi tindak kekerasan terhadap orang ataupun pengeroyokan di muka umum, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan pintu gerbang asrama Palad RT. 034 RW 008, Kelurahan Cipinang Besar Utara. “Para tersangka diajak untuk bersama-sama kelompok warga dari Mayong untuk lanjutnya menyerang masuk dibekali dengan senjata tajam ini disiapkan atau disediakan oleh seseorang yang sudah tertangkap,” jelas Kombespol Leonardus Harapantua Simarmata.

Selanjutnya bertemu dengan korban. 2 (dua) orang korban yang terjatuh karena melarikan diri lalu tersangka satu membacok kakinya sebanyak satu kali. Melihat korban Febian jatuh, Muhammad Faldi berusaha menolong, tapi dia juga diserang hingga mengalami luka di bagian punggung dan tengkuk leher bagian belakang. Setelah itu para korban dianiaya oleh para tersangka.

Kemudian tersangka melarikan diri meninggalkan TKP. Selanjutnya dari Unit Jatanras dengan respon Polres Metro Jakarta Timur lalu melakukan penangkapan 4 orang tersangka dan dari keterangan maupun juga barang bukti ini berhasil diamankan, karena memenuhi unsur melakukan bacokan sebanyak 1 kali ke bagian kaki korban lalu tersangka dua ini perannya dengan menggunakan celurit menyabet kaki dan lengan tangan korban atas nama Muhammad Fadli. “ketiga tersangka bacok menggunakan celurit ke bagian belakang punggung korban atas nama Muhammad Fadli, sedangkan tersangka keempat ini Menyediakan alat berupa celurit dan helm yang dipakai oleh pelaku,” jelas Kombespol Leonardus Harapantua Simarmata.

Para tersangka rupanya hutang Budi kepada kelompok ini karena pernah membantu untuk tawuran di tempat yang lain sehingga diajak untuk bersama-sama menyerang.

3 tersangka diancam Pasal 170 ayat 2, 2e dan satu tersangka kami kenakan pasal 170 junto pasal 55 – 56 dan masih ada beberapa pelaku yang masih DPO, Tegas Kombespol L Harapantua Simarmata.

(M.NUR)

Belum ada komentar