Tertibkan 200 Reklame Tak Bayar Pajak, Dispenda Toba: 50% Sudah Lunasi, Sisanya Dikejar

Photo : Kabid Dinas Pendapatan Kabupaten Toba, Rudy Manik
beritakeadilan.com,

KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA- Dinas Pendapatan Kabupaten Toba mencatat hampir 50% dari 200 papan reklame yang ditertibkan karena belum taat pajak sudah melakukan pembayaran. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendapatan Dispenda Toba, Rudy Manik, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa 12/5/2026.

Penertiban 200 papan reklame tak berizin dan menunggak pajak itu dilakukan Selasa 28/4/2026. Operasi digelar mulai Kota Balige hingga Kecamatan Ajibata.

Menjawab pertanyaan media terkait tindak lanjut penertiban, Rudy Manik menjelaskan progres pembayaran saat ini. Sampai saat ini upaya pembayaran hampir 50% dari yang 200 tersebut, terangnya.

Untuk sisanya, Dispenda Toba terus mendorong vendor reklame agar melunasi kewajiban. Dan untuk sisanya kita dorong terus menghubungi pihak vendor yang melakukan pemasangan reklame tersebut. Dan beberapa vendor telah komunikasi ke kami dan akan membayarkan. Saat ini kita menunggu pembayaran selanjutnya yang kekurangan tadi yang saya sebut tadi 50%, ucap Rudy.

Terkait sanksi, Rudy menegaskan tindakan tegas sudah diberikan saat penertiban. Kami sudah menertibkan kemarin reklamenya jadi itu sanksi yang berat bahkan reklame kita turunkan dan kemudian sampai sekarang tidak memasang lagi reklame itu. Itulah sanksi tegasnya, kata Rudy.

Ia menambahkan, reklame yang diturunkan bisa diambil kembali oleh vendor setelah melunasi pajak dan mengurus izin. Dan setelah dilakukan pembayaran itu reklamenya bisa diambilnya kembali, tetapi harus diurus terlebih dahulu izinnya dan juga dibayarkan pajaknya, terang Rudy Manik.

Belum ada komentar