KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR – Pasangan suami istri, Agus Suparlin (50) dan Tatik (49), warga Dusun Kalirejo, Desa Kalimanis, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah menerima surat somasi dari LBH Cakra Tirta Mustika selaku kuasa hukum Susianti, warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum berupa intimidasi, ancaman, hingga dugaan percobaan pemerasan terhadap korban dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Saat ditemui di kediamannya, Tatik mengakui telah menerima surat somasi tersebut dan menyatakan permohonan maaf sebagai bentuk itikad baik atas permasalahan yang terjadi.
“Iya, surat somasi telah kami terima. Sebagai bentuk itikad baik atas kesalahan yang telah terjadi, kami menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media ini,” ujar Tatik.
Dalam pernyataannya, Tatik juga menyampaikan permohonan maaf kepada Susianti beserta keluarga besar, serta pihak-pihak lain yang merasa dirugikan, termasuk unsur Pemerintah Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Ia menegaskan bahwa dirinya mewakili sang suami, Agus Suparlin, berharap permohonan maaf tersebut dapat diterima dengan baik oleh seluruh pihak terkait.
“Kami berharap Saudari Susianti beserta keluarga dan pihak terkait lainnya dapat memaafkan kesalahan yang telah kami perbuat,” katanya.
Lebih lanjut, Tatik kembali menegaskan penyesalannya atas persoalan tersebut dan berharap permasalahan dapat diselesaikan secara baik-baik.
“Sekali lagi kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Saudari Susianti, keluarga besar, dan semua pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan kami,” pungkasnya.

Belum ada komentar