SURABAYA, JAWA TIMUR – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar dugaan tindak pidana manipulasi data dan penyalahgunaan data pribadi dengan modus registrasi SIM card menggunakan identitas milik orang lain untuk layanan kode OTP berbagai aplikasi digital.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga tersangka berinisial DBS, IGVS dan MA berhasil diamankan di dua wilayah berbeda, yakni Denpasar, Bali dan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kabidhumas Polda Jatim, Jules Abraham Abast mengatakan perkembangan teknologi digital saat ini menjadikan data sebagai aset yang sangat bernilai. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga memunculkan ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.
“Di era transformasi digital saat ini, data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai,” ujar Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya mengubah pola interaksi masyarakat, tetapi juga memengaruhi aspek sosial, ekonomi hingga keamanan digital.
“Kejahatan manipulasi maupun penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik secara psikologis maupun material,” ungkapnya.
Ia menegaskan perlindungan data pribadi menjadi bagian penting dalam menjaga hak masyarakat atas rasa aman dan privasi di ruang digital.
“Hal ini selaras dengan transformasi Polri Presisi yang menekankan pendekatan prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan dalam menghadapi tantangan kejahatan digital yang terus berkembang,” tambah Kombes Abast.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Bimo Ariyanto menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan aktivitas mencurigakan pada sebuah website yang diduga menyediakan layanan kode OTP secara ilegal.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, penyidik berhasil mengungkap jaringan tersebut,” kata Kombes Bimo.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka DBS diduga berperan sebagai pengelola website dan sistem layanan OTP menggunakan SIM card yang telah diregistrasi memakai data milik pihak lain.
Sedangkan tersangka IGVS diduga bertugas sebagai admin dan customer service yang melayani transaksi pembelian OTP sekaligus mengelola operasional website.
Sementara itu, tersangka MA diduga melakukan registrasi SIM card menggunakan data NIK dan KK milik orang lain yang diperoleh secara tidak sah.
Data tersebut kemudian dipakai untuk meregistrasi ribuan SIM card yang digunakan dalam layanan OTP berbagai aplikasi digital dan media sosial.
“Berdasarkan analisa awal, data yang digunakan tidak hanya berasal dari Jawa Timur tetapi juga dari sejumlah wilayah lain di Indonesia,” jelas Kombes Bimo.
Penyidik mengungkap para tersangka diduga telah menjalankan layanan OTP ilegal tersebut sejak September 2025 melalui website yang mereka kelola.
Layanan itu diduga berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan siber, mulai phishing, scamming hingga penyalahgunaan akun digital lainnya.
“Modus ini diduga dapat menjadi salah satu sarana pendukung dalam tindak kejahatan siber karena pelaku hanya membeli akses OTP tanpa harus menguasai fisik SIM card,” terang Kombes Bimo.
Saat ini, penyidik masih mendalami sumber perolehan data pribadi yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut, termasuk proses registrasi SIM card menggunakan identitas milik orang lain.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 33 modem pool, 11 laptop, delapan box berisi SIM card, tiga monitor, dua unit PC, dua Mac Mini, tujuh handphone serta 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan data pihak lain.
Selain itu, polisi juga mengamankan rekening bank, akun dompet digital dan sejumlah perangkat elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai transaksi dari aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar sejak beroperasi pada September 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Belum ada komentar