Jenazah pria, petugas kebersihan kolam 66 tahun, ditemukan warga di fasilitas umum Kertajaya Indah, Surabaya. Tim gabungan Polrestabes dan BPBD lakukan olah TKP. Jenazah dibawa ke RSUD dr. Soetomo untuk autopsi guna mengungkap penyebab kematian misterius.
Tag :#BeritaSurabaya
Mr. X Ditemukan Tak Bernyawa di Tambak Osowilangun, Polisi Selidiki Identitas dan Kematian
Warga Tambak Osowilangun, Surabaya, digegerkan penemuan Mr. X berusia 50 tahun pada dini hari. Tanpa identitas, jenazah dievakuasi ke RSUD dr. Soetomo. Polrestabes Surabaya selidiki penyebab kematian misterius ini.
Korupsi Tanah Polinema: Mantan Direktur dan Penjual Kompak Rugikan Negara Rp 22,6 M
Eks Direktur Polinema Awan Setiawan dan Hadi Santoso dituntut jaksa atas korupsi pengadaan tanah senilai Rp22,6 M. Jual beli dilakukan melawan hukum.
Dugaan Korupsi PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar, Diputus Bebas dari Dakwaan Primair
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten
Ayah–Anak Curi 77 Lampu Kota Lama Surabaya, Polisi Bongkar Aksi Berulang
Polisi ungkap pencurian 77 lampu Kota Lama Surabaya. Pelaku ayah–anak ditangkap setelah aksi mereka terekam CCTV.
Admin Emas Gelapkan 840 Gram, Gadai Rp 383 Juta untuk Kebutuhan Pribadi
Admin produksi PT Sarimulia Sentosa gelapkan 840 gram emas dan gadai Rp383 juta. Uang dipakai pribadi. Kasus disidang di PN Surabaya.
Meinita Arisanti Kembali Berulah, Penipu Emas Rp 300 Juta Ini Ternyata Pernah Dipenjara di 2012
Meinita Arisanti dituntut 2,5 tahun penjara atas penipuan dua toko emas Surabaya. Terungkap, ia pernah dipenjara 4 bulan tahun 2012 kasus surat palsu.
Eks Pejabat PTPN X Divonis 3 Tahun Penjara, Meski Vonis Lebih Ringan Dibanding Tuntutan, Tetap Banding
Eks pejabat PTPN X, Yusuf Syafrianzah Rachman, divonis 3 tahun penjara kasus korupsi jual beli tanah Kediri, ajukan banding di Tipikor Surabaya.
Eks Pejabat Dinas PUBMP Surabaya Didakwa Cuci Uang Rp 5,4 Miliar
Eks pejabat Dinas PUBMP Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, didakwa cuci uang dan gratifikasi senilai Rp5,4 miliar di PN Tipikor Surabaya.